AS sahkan undang-undang melarang bantuan luar negeri kepada pemerintah Palestina

Ramallah, SPNA - Sejumlah media Israel, Minggu  melaporkan bahwa Presiden AS Donald Trump menandatangani undang-undang yang melarang Menteri Luar Negeri untuk memberikan bantuan terhadap pemerintah palestina.

BY 4adminEdited Mon,26 Mar 2018,09:49 AM

Ramallah, SPNA - Sejumlah media Israel, Minggu  melaporkan bahwa Presiden AS Donald Trump menandatangani undang-undang yang melarang Menteri Luar Negeri untuk memberikan bantuan terhadap pemerintah palestina.

Surat kabar Palestina, Maannews, Minggu (25/03/2018) melaporkan bahwa dalam rangka menghukum pemerintah Palestina, Presiden AS, Donald Trump menandatangani UU yang diberi nama Taylor Force Jumat,untuk mencegah Departemen Luar Negeri AS mentransfer bantuan keuangan kepada Palestina.

Hal ini  berlaku selama pemerintah Palestina masih memberikan tunjangan terhadap keluarga para pelaku penyerangan yang menargetkan warga Israel.

Undang-undang tersebut disahkan Jum’at kemarin oleh Kongres AS setelah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat AS sejak 3 bulan lalu.

Taylor Force diambil dari nama seorang perwira AS yang tewas ditikam  di kota Jaffa, Maret 2016.

UU tersebut diperkirakan akan akan mempengaruhi anggaran dana NGO di Palestina.

(T.RS/S:Maannews)

leave a reply
Posting terakhir