PBB: kami menolak perubahan batas wilayah Palestina sesuai kesepakatan 1967

New York, SPNA - Koordinator Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perdamaian, Nikolai Mladenov menyatakan bahwa PBB tidak menerima langkah Israel yang perbatasan wilayah Palestina sesuai dengan perjanjian  1967 dimana Al-Quds Timur adalah ibukota Palestina.

BY 4adminEdited Tue,27 Mar 2018,10:21 AM

New York, SPNA - Koordinator Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perdamaian, Nikolai Mladenov menyatakan bahwa PBB tidak menerima langkah Israel yang perbatasan wilayah Palestina sesuai dengan perjanjian  1967 dimana Al-Quds Timur adalah ibukota Palestina.

Dalam pidatonya di Dewan Keamanan PBB, Senin (26/03/2018) Mladenov menyatakan bahwa Lembaga Internasional menolak perubahan status kota Yerusalem. ‘’Pembangunan permukiman ilegal Israel di Yerusalem dan Tepi Barat  mengancam solusi dua-negara dan perdamaian di Timur Tengah. Perdamaian hanya dapat diwujudkan jika dilakukan sesuai dengan resolusi PBB dan hukum internasional, ‘’ terangnya seperti dikutip Maannews.

Selain itu Ia juga menuduh pemerintah Israel tidak memathui resolusi DK PBB No. 2334 yang melarang pembangunan permukiman ilegal di atas tanah warga Palestina.

Mladenov juga menyerukan kepada pemerintah Palestina dan Israel, masyarakat internasional serta Sekjen PBB Antonio Guterres, untuk mengambil langkah berani demi mencapai perdamaian dan keadilan berdasarkan solusi dua negara.

Mladinov juga mendesak negara-negara PBB untuk memberikan dukungan lebih lanjut sesegera mungkin agar UNRWA dapat terus menjalankan tugasnya di Palestina.

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 2334 adalah resolusi yang ditetapkan pada 23 Desember 2016 untuk mendesak Israel agar mengakhiri pembangunan permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina.

Sebelumnya Presiden AS Donald Trump, Rabu (06/12/2017) menetapkan secara resmi bahwa seluruh wilayah Al-Quds adalah ibukota bagi Israel serta akan merelokasi kedubesnya ke kota suci tersebut bertepatan dengan peringatan tragedi Palestina Mei mendatang.

Keputusan Donald Trump tersebut memberikan lampu hijau bagi Israel untuk meningkatkan pencaplokan wilayah dan pembangunan ilegal di kota suci tersebut.

Amerika Serikat juga telah mengurangi dukungannya terhadap UNRWA awal tahun ini karena sikap Palestina dan masyarakat internasional yang menentang deklarasi Presiden AS Donald Trump bahwa kota Yerusalem ibukota Israel.

Majelis Umum PBB, Kamis (21/12/2017) menetapkan sebuah resolusi dengan dukungan 128 negara bahwa status Al-Quds harus diselesaikan melalui perundingan langsung antara Palestina dan Israel, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB terkait.

Pertengahan Januari lalu,   Dewan Pusat Palestina mengumumkan, bahwa Palestina  akan menangguhkan pengakuan terhadap kedaulatan Israel sampai Israel mengakui kedaulatan Palestina di perbatasan 1967 serta menghentikan  pendudukan terhadap Yerusalem Timur dan permukiman ilegal.

(T.RS/S:Maannews)

leave a reply
Posting terakhir