PA tuntut dunia Internasional akui Yerusalem Timur sebagai ibukota Palestina

Ramallah, SPNA  - Pemerintah Palestina, Senin (14/05/2018) menyerukan kepada negara-negara internasional untuk menyatakan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Negara Palestina.

BY 4adminEdited Tue,15 May 2018,10:13 AM

Ramallah, SPNA  - Pemerintah Palestina, Senin (14/05/2018) menyerukan kepada negara-negara internasional untuk menyatakan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Negara Palestina.

Hal ini disampaikan menghadapi pelangkaran hukum  dan undang-undang internasional yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel dengan menetapkan bahwa Yerusalem ibukota Israel.

Juru bicara pemerintah Palestina, Yusuf Mahmoud menyerukan kepada masyarakat internasional untuk menolak keputusan Presiden AS Donald Trump serta mengakui Yerusalem Timur ibukota bagi Palestina.

‘’Sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, lembaga dan masyarakat internasional harus mencegah pelanggaran yang dilakukan AS karena dapat membahayakan  keamanan dan perdamaian serta stabilitas di kawasan.‘’

Sementara itu, Presiden Mahmoud Abbas mengatakan bahwa apa yang terjadi di Yerusalem hari ini adalah pembukaan permukiman ilegal Amerika Serikat bukan Kedutaan Besar.

Dalam pertemuan darurat yang digelar di Istana Presiden di Ramallah, Senin (14/05/2018) Abbas mengumumkan bahwa Palestina akan menggelar upacara pengibaran bendera selama tiga hari untuk mengenang para syuhada.

Abbas juga menegaskan bahwa Palestina tidak akan menghentikan perjuangan mereka hingga Yerusalem menjadi ibukota abadi bagi Palestina.

Abbas juga menegaskan bahwa Amerika Serikat tidak lagi menjadi mediator solusi damai di Timur Tengah.

Awal Desember lalu, Presiden AS Donald Trump menetapkan secara resmi bahwa seluruh wilayah Al-Quds ibukota bagi Israel dan telah meresmikan kedubes AS di Al-Quds, Senin (15/05/2018).

Hal ini membuat hubungan Palestina dan AS tegang serta memancing kemarahan umat Islam di seluruh dunia.

Langkah AS tersebut  juga ditentang oleh Majelis Umum PBB yang menetapkan sebuah resolusi dengan dukungan 128 negara. PBB menyatakan bahwa status Al-Quds harus diselesaikan melalui perundingan langsung antara Palestina dan Israel, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB terkait.

 (T.RS/S:RtArabic)

leave a reply
Posting terakhir