Lembaga hukum Palestina serukan Otoritas Palestina laporkan kejahatan Israel ke Pengadilan Internasional

Ramallah, SPNA - Lembaga Hukum Palestina, Minggu (20/05/2018)  menyerukan Otoritas Palestina untuk melaporkan kejahatan Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional .....

BY 4adminEdited Mon,21 May 2018,10:42 AM

Ramallah, SPNA - Lembaga Hukum Palestina, Minggu (20/05/2018)  menyerukan Otoritas Palestina untuk melaporkan kejahatan Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional pasca pembantaian yang dilakukan prajurit Israel terhadap rakyat Palestina.

Yasser al-Dirawi, Juru bicara Lembaga tersebut, juga menyerukan Pengadilan Internasional membentuk komite khusus mendokumentasikan pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap warga sipil dalam demonstrasi Great March of Return serta bekerja sama dengan organisasi internasional untuk menggiring para penjahat perang Israel ke pengadilan.

“Sudah saatnya bagi para penjahat Israel itu dihukum aats apa yang mereka lakukan terhadap bangsa Palestina. Dan sudah saatnya bagi Pengadilan Pidana Internasional para pejabat Israel yang terus menerus menindas rakyat Palestina,’’ tegasnya.

Jum’at lalu (18/05/2018)  Dewan Hak Asasi Manusia PBB menetapkan resolusi membentuk Lembaga Pencari Fakta yang bersifat independen untuk meneliti peristiwa berdarah di Jalur Gaza serta menyelidiki pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap demonstran.

Resolusi tersebut menyatakan bahwa PBB akan membentuk lembaga khusus dan independen untuk menyelidiki pelanggaran kemanusiaan di Palestina pasca peringatan Great March of Return, 30 Maret lalu.

Hingga saat ini 1112 warga Palestina gugur dan 13190 lainnya luka-luka sejak digelarnya demosntrasi masal peringatan Great March of Return di perbatasan Gaza 30 Maret lalu. 

Demonstrasi tersebut bertujuan menuntut pemerinntah pendudukan Israel mengembalikan warga Palestina yang telah diusir sejak 1948 ke tanah air mereka serta menolak relokasi kedubes AS ke Al-Quds.

Awal Desember lalu, Presiden AS Donald Trump menetapkan secara resmi bahwa seluruh wilayah Al-Quds ibukota bagi Israel dan telah meresmikan kedubes AS di Al-Quds, Senin (15/05/2018).

Hal ini membuat hubungan Palestina dan AS tegang serta memancing kemarahan umat Islam di seluruh dunia.

Langkah AS tersebut  juga ditentang oleh Majelis Umum PBB yang menetapkan sebuah resolusi dengan dukungan 128 negara. PBB menyatakan bahwa status Al-Quds harus diselesaikan melalui perundingan langsung antara Palestina dan Israel, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB terkait.

Senin lalu (14/05/2018) Amerika Serikat meresmikan kedutaannya di Yerusalem, Presiden AS Donald Trump melalui teleconference menegaskan bahwa Yerusalem adalah ibu kota Israel.

(T.RS/S:Maannews)

leave a reply
Posting terakhir