Den Haag, SPNA - Palestina, pada 23 Mei, mengajukan instrumen aksesinya ke Konvensi Senjata Kimia ke Uni Eropa (UE).
Menurut Anadolu Agency, Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) mengatakan, "Palestina telah menyimpan pada 17 Mei 2018, instrumen aksesi Konvensi Senjata Kimia dengan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa...."
Konvensi akan mulai berlaku untuk Negara Palestina pada 16 Juni 2018," sesuai OPCW.
Sejak 1997, OPCW yang diakui sebagai pengawas senjata kimia internasional telah berfungsi sebagai badan pelaksana Konvensi Senjata Kimia.
Israel, Mesir, Sudan Selatan, dan Korea Utara belum menjadi anggota organisasi tersebut.
(T.RA/S: City Daily)