Geneva, SPNA - Pada 1 Juni 2018, Palestina secara hukum terikat dengan Konvensi Anti Ranjau Darat, "untuk tidak pernah, dalam keadaan apapun, menggunakan, memproduksi atau mentransfer ranjau darat."
Pada 28 November 2018 mendarang, Palestina harus menyajikan laporan formal transparansi pertama yang menyatakan situasi ranjau darat di Palestina dan karenanya, harus menghancurkan semua ranjau yang ditimbun dalam empat tahun ke depan, merombak area yang terkontaminasi dalam sepuluh tahun berikutnya, dan berjanji untuk membantu korban dan orang yang selamat dari senjata-senjata ini sehingga mereka dapat hidup secara setara dengan anggota masyarakat lainnya.
Pada Pertemuan Keenambelas para delegasi berbagai negara dalam Konvensi pada bulan Desember 2017 di Wina, Palestina mengindikasikan bahwa mereka telah mengembangkan strategi penambangan untuk membersihkan area-area tambang yang berada di bawah kendalinya, dan hal tersebut tidak menemukan adanya ranjau anti-personil. Diharapkan laporan 28 November menfatang juga akan memasukkan informasi tentang jumlah korban senjata ini di Palestina.
Konvensi tersebut, yang diadopsi dan ditandatangani pada tahun 1997, mulai berlaku pada tahun 1999. Sampai saat ini, semua kecuali enam dari 164 negara tidak lagi memiliki cadangan kewajiban pemusnahan; negara-negara tersebut telah menghancurkan lebih dari 51 juta ranjau darat. Dalam Konvensi tersebut, 30 dari 61 negara yang terkena-dampak-ranjau telah menyatakan penyelesaian kewajiban pembersihan ranjau mereka, membebaskan jutaan meter persegi tanah untuk digunakan secara normal. Semua, kecuali 33 negara di dunia, telah bergabung dengan Konvensi dan mematuhi norma-normanya.
(T.RA/S: (Reliefweb)