Al-Quds, SPNA - Amnesty International (AI) menyatakan bahwa Undang-Undang Negara Yahudi yang ditetapkan Knesset Kamis lalu mengukuhkan deskriminasi dan ketidakadilan terhadap warga Palestina yang tinggal di wilayah yang diduduki Israel.
NGO yang berbasis di London tersebut menegaskan bahwa hukum tersebut membuat warga Palestina yang mewakili 20% dari total penduduk di wilayah yang diduduki Israel tahun 1948, menjadi warga kelas dua, seperti dilansir Palinfo, Jumat (20/07/2018).
AI juga meminta pemerintah Israel menjami HAM bagi seluruh warga Palestina yang tinggal di wilayahnya.
Kamis lalu, Parlemen Israel, Knesset menetapkan UU Nasional Yahudi dengan dukungan 62% suara.
Menurut hukum tersebut, warga Yahudi satu-satunya yang berhak mengambil keputusan di wilayah yang diduduki Israel.
Selain itu pemerintah Israel menetapkan bahwa Al-Quds Raya adalah ibukota Israel dan bahasa Ibrani adalah bahasa resmi negara.
RUU tersebut menuai kritikan tajam baik dari Palestina maupun organisasi internasional karena dinilai bertujuan menghapus hak-hak warga Palestina dan merupakan pembersihan etnis atas warga Arab yang tinggal di wilayah yang di duduki Israel.
(T.RS/S:Palinfo)