Jakarta, SPNA - Indonesia menyatakan penolakannya terhadap RUU ‘negara bangsa Yahudi’ Israel. RUU tersebut dianggap mengandung unsur rasisme dan Indonesia akan menentangnya melalui forum negara Islam dan Internasional.
Wakil Presiden, Yusuf Kalla, dalam sebuah pernyataannya kepada kantor berita ‘Al-Anadhul’, menganggap ada hubungan erat antara RUU bangsa Yahudi yang dikeluarkan Knesset dengan rezim Aparthein yang memberlakukan hukum rasialis terhadap warga non- kulit putih.
“Saya menegaskan, bahwa RUU ini mengandung unsur Rasisme, sama dengan masalah perluasan permukiman Yahudi di wilayah Palestina.”
Wakil Presiden juga menyarankan Israel untuk merevisi RUU tersebut, dan memikirkan kembali efek yang dapat ditimbulkan untuk jangka yang panjang.
Yusuf Kalla akan mengangkat masalah ini dalam forum Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang akan digelar tahun depan, di Gambia. Konflik Palestina akan menjadi topik pembicaraan dalam setiap pertemuan internasional, terutama dalam forum OKI di Gambia nanti.
Parlemen Israel (Knesset), Kamis (19/07/2018), mengesahkan undang-undang kontroversial yang menjadikan Israel sebagai negara bangsa Yahudi. Salah seorang anggota Parlemen Israel berdarah Arab, Aiman ‘Audah, dalam forum mengangkat bendera hitam, sebagai bentuk protes terhadap keputusan dewan parlemen.
Undang-undang ini dapat ditafsirkan dengan sederhana, bahwa hanya Yahudilah yang berhak menentukan arah kebijakan negera tersebut, tanpa mempertimbangkan etnis lain.
RUU tersebut disahkan melalui dukungan 62 anggota Parlemen, sementara 55 lainnya berada di kubu yang berseberangan. Di antara poin penting yang dicantumkan dalam kanun tersebut, bahasa Ibrani akan menjadi bahasa negara Israel. Padahal sebelumnya, sejak 1948, bahasa Arab dan Ibrani sama-sama dipakai dalam dokumen resmi negara.
Proses pengembangan pemukiman Yahudi juga dianggap sebagai nilai-nilai dasar nasionalisme negara tersebut. Mereka membuka pintu sebesar-besarnya bagi warga Yahudi dunia untuk menjadi warga negara Israel.
Knesset juga tidak lupa mencantumkan poin terkait Yerusalem, sesuai dengan RUU tersebut Yerusalem secara keseluruhan adalah ibu kota bagi Israel.
(T.HN/S:Wafa)