RUU Israel baru: Hukuman 1 tahun penjara bagi yang mengangkat bendera Palestina

Tel Aviv, SPNA - Anggota Knesset dari partai Likud, Anat Barko, mengajukan proposal undang-undang menghukum siapapun yang mengangkat bendera Palestina di wilayah yang diduduki Israel dengan hukuman penjara selama 1 tahun, seperti dilansir Yisrael Heyom, Rabu (22/08/2018).

BY 4adminEdited Thu,23 Aug 2018,01:19 PM

Tel Aviv, SPNA - Anggota Knesset dari partai Likud, Anat Barko, mengajukan proposal undang-undang menghukum siapapun yang mengangkat bendera Palestina di wilayah yang diduduki Israel dengan hukuman penjara selama 1 tahun, seperti dilansir Yisrael Heyom, Rabu (22/08/2018).

Hal ini diusulkan setelah warga Palestina mengangkat bendera Palestina di Tel Aviv dalam demonstrasi  menentang Hukum Negara Kebangsaan Yahudi.

Berdasarkan proposal hukum tersebut “Warga Palestina yang mengangkat bendera Palestina atau negara dan lembaga yang memusuhi Israel dalam demonstrasi maka harus di adili dan dihukum selama setahun. ‘’

11 Agustus lalu, ribuan warga Palestina menggelar demonstrasi yang dipimpin Komite Tindak Lanjut untuk warga Arab di Israel menolak UU kebangsaan Yahudi dimana mereka membawa bendera Palestina.

PM Israel, Benyamin Netayahu sendiri dalam Twitternya menulis: Bahwa pengangkatan bendera Palestina di Israel adalah bukti terkuat bahwa UU Negara Kebangsaan Israel harus dikukuhkan.’’

Undang-undang kenegaraan Yahudi disahkan Rabu malam (18/07/2018) dan menjadi salah satu dasar penting dari hukum  Israel.

UU tersebut menyatakan bahwa Israel adalah ‘’negara bangsa Yahudi” tanpa memandang persamaan atau demokrasi. Dengan demikian bangsa Yahudi punya hak eksklusif untuk menentukan nasib mereka sendiri di Israel.

Dampak dari hukum tersebut, pemerintah Israel mencabut bahasa Arab sebagai bahasa resmi dan menetapkan Yerusalem yang utuh dan bersatu sebagai ibukota Israel.

Sejumlah anggota parlemen dari kubu oposisi menyebutkan bahwa UU tersebut dapat memecah dan mengucilkan minoritas Arab yang hidup di Israel dimana mereka sudah lama diperlakukan sebagai warga kelas dua.

(T.RS/S:AnadoluAgency)

leave a reply
Posting terakhir