Mufti Palestina: Haram mengambil ganti rugi tanah yang dijarah Israel

Yerusalem, SPNA - Syekh Muhammad Ahmad Husein, Mufti Palestina, mengeluarkan fatwa haram mengambil ganti rugi dari tanah yang dijarah Israel.

BY 4adminEdited Wed,05 Sep 2018,12:21 PM

Yerusalem, SPNA - Syekh Muhammad Ahmad Husein, Mufti Palestina, mengeluarkan fatwa haram mengambil ganti rugi dari tanah yang dijarah Israel.

Ia berdalil bahwa pengambilan ganti rugi berarti pengakuan terhadap kepemilikan Israel dan rela terhadap penjarahan tersebut.

Syekh Husein menambahkan, “Hendaklah ia bersabar, karena tanah tersebut akan kembali lagi kepada pemiliknya, meski tidak dalam waktu dekat. Sesungguhnya pertolongan Allah itu sangat dekat, tetapi kebanyakan manusia tidak tahu dan tergesa-gesa.”

Fatwa tersebut keluar untuk menanggapi isu ganti rugi Israel terhadap tanah yang mereka ambil dari warga Palestina.

Mufti Palestina tersebut menguatkan fatwanya dengan keputusan Dewan Tertinggi Iftak yang dikeluarkan pada 31/10/1996, dan fatwa-fatwa yang dikeluarkan Darul Iftak Palestina. Dalam keputusan tersebut disebutkan, Palestina adalah tanah wakaf yang haram dijual atau diberikan kepada musuh. Tanah Palestina dalam hukum syariat dianggap sebagai milik bersama umat Islam, bukan milik pribadi. Menjual tanah negara Islam kepada musuh merupakan transaksi batil. Dan dianggap sebagai pengkhianatan kepada Alllah dan Rasul-Nya.

Syekh Husein juga menegaskan, menjual tanah atau mengambil ganti rugi dari musuh berarti mengusir kaum muslimin dari tanah mereka.

Ia menambahkan bahwa menjual tanah Islam kepada musuh termasuk perbuatan yang membawa kepada kekafiran dan termasuk dalam kategori menjalin hubungan dengan kafir harbi (Kafir yang sedang terlibat perang dengan umat Islam). Orang yang melakukannya dianggap telah keluar dari Islam dan berkhianat kepada Allah, Rasul, agama dan negaranya. Ia wajib dijauhi, tidak dinikahi, tidak boleh menjalin hubungan persaudaraan,  tidak menghadiri jenazahnya serta tidak boleh dimakamkan di pemakaman umat Islam.”

(T.HN/S:Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir