Bethlehem, SPNA - Mahkamah Agung Baghdad, Rabu (19/09/2018), memvonis hukuman gantung terhadap wakil pemimpin ISIS Ismail Aisawi setelah ditangkap sejak delapan bulan lalu.
Aisawa pernah menduduki beberapa jabatan penting di organisasi teroris tersebut. Di antaranya sebagai penanggung jawab bagian fatwa, anggota dewan delegasi, dan perancang kurikulum sekolah.
Ia juga bekerja sebagai tangan kanan Abu Bakar Al-Baghdadi. Ia ditugaskan untuk memindahkan keuangan ISIS ke rekening milik mereka di beberapa negara. Informasi tersebut diperoleh dari juru bicara resmi Dewan Pengadilan Tertinggi, Hakim Abdul Sattar Bayraktar.
Bayraktar menjelaskan Pengadilan Kriminal Karkh telah memberikan keputusan hukum terkait Aisawi. Sebelum ditangkap ia pernah lari ke Suriah dan Turki. Penangkapannya terlaksana berkat kerja sama intelijen Irak dan pihak keamanan Turki.
Otoritas Turki berhasil menangkap Aisawi yang terkenal dengan sebutan Abu Zaid Al-Iraqi pada bulan Februari lalu, ia kemudian dipulangkan ke Irak untuk menjalani proses persidangan.
(T.HN/S:Maannews)