Israel melarang penghancuran rumah warga Palestina penderita gangguan mental

Yerusalem, SPNA - Jaksa Agung Israel Avichai Mandelblit, Rabu (31/10/2018) memutuskan bahwa Israel tidak dapat menghancurkan rumah-rumah warga Palestina yang ....

BY 4adminEdited Sat,03 Nov 2018,10:29 AM

Yerusalem, SPNA - Jaksa Agung Israel Avichai Mandelblit, Rabu (31/10/2018) memutuskan bahwa Israel tidak dapat menghancurkan rumah-rumah warga Palestina yang ditemukan memiliki gangguan psikologis.

Mandelblit memutuskan bahwa ketika seorang Palestina terbukti menderita gangguan mental, menghancurkan atau mengancam untuk menghancurkan rumah mereka tidak akan berfungsi sebagai pencegah - pembenaran yang digunakan oleh Israel untuk kebijakan hukumannya.

Mandelblit menjelaskan dalam sebuah surat bahwa "Orang itu tidak memiliki kemampuan untuk mempertimbangkan secara rasional kemungkinan realistis bahwa rumah tempat dia tinggal mungkin akan hancur... ."

Selain itu, Mandelblit juga memperingatkan terhadap penggunaan penghancuran rumah yang tidak proporsional sebagai langkah hukuman terhadap warga Palestina, Times of Israel melaporkan.

Penetapan Mandelblit dilakukan setelah Menteri Pertahanan Israel Avigdor Lieberman meminta pendapat hukumnya pada kasus baru-baru ini di mana tentara Israel dan Departemen Kehakiman memutuskan untuk tidak menghancurkan rumah Palestina Abd Al-Rahman Bani Fadel setelah menerima bukti dari keluarga bahwa ia memiliki riwayat penyakit mental. Lieberman "marah terhadap keputusan itu," the Times of Israel mencatat, dan berharap Mandelblit akan menyatakan keputusan tentara itu salah. Lieberman belum mengomentari surat Mandelblit kali ini.

Israel secara teratur melakukan pembongkaran rumah sebagai langkah hukuman terhadap warga Palestina dan mengutip berbagai alasan untuk membenarkan hal ini. Awal pekan ini, pasukan pendudukan Israel menghancurkan rumah warga Palestina Palestina Saleh Fahidat, meninggalkan dia dan keluarganya tanpa rumah. Rumah itu dibangun di lingkungan Anata di Yerusalem Timur yang diduduki, tidak jauh dari Shu'fat, dan dihancurkan dengan dalih tidak memiliki izin bangunan yang diperlukan - yang hampir mustahil diberikan oleh Israel. Fahidat menjelaskan bahwa dia dan keluarganya tidak diberikan pemberitahuan terlebih dahulu untuk pergi.

Pada 18 Oktober lalu, pasukan pendudukan Israel menghancurkan sembilan bangunan milik warga Palestina di tiga lokasi berbeda di Tepi Barat yang diduduki - di Al-Birah, Bardala dan Duma.

Sepekan sebelumnya, Israel telah menghancurkan dua rumah warga Palestina dan menyita panel surya di lingkungan Al-Halawa di Hebron, di selatan Tepi Barat yang diduduki. Keduanya dihancurkan dengan klaim bahwa bangunan tersebut didirikan tanpa izin bangunan yang diperlukan.

Menurut organisasi hak asasi manusia Israel, B'Tselem, sepanjang tahun 2018, setidaknya 21 warga Palestina, tujuh di antaranya adalah anak di bawah umur, telah menjadi tunawisma akibat hukuman Israel. Mengenai rumah yang dihancurkan karena tidak memiliki izin bangunan, B'Tselem juga mencatat bahwa dari “2006 hingga 30 September 2018, Israel menghancurkan setidaknya 1.373 unit hunian warga Palestina di Tepi Barat (tidak termasuk Yerusalem Timur), yang menyebabkan 6.133 orang - termasuk setidaknya 3.103 anak di bawah umur - kehilangan rumah mereka."

(T.RA/S: MEMO)

leave a reply
Posting terakhir