Israel caplok 26 hektar lahan di lembah Yordania, Palestina tuntut Mahkamah Internasional turun tangan

Ramallah, SPNA - Menteri Luar Negeri Palestina menuntut Mahkamah Internasional agar segera menyelesaikan penyidikan terhadap pelanggaran hukum  ....

BY 4adminEdited Wed,28 Nov 2018,09:59 AM

Ramallah, SPNA - Menteri Luar Negeri Palestina menuntut Mahkamah Internasional agar segera menyelesaikan penyidikan terhadap pelanggaran hukum  Internasional yang dilakukan pemerintah dan pemukim Israel.

Menlu Palestina, Selasa (27/11/2018) juga mengecam pencaplokan sekitar 26.7 hektar lahan Gereja Latin Yerusalem di lembah Yordania demi pembangunan hunian ilegal.

Palestina juga menuntut masyarakat internasional agar tidak membisu atas pencaplokan lahan di Palestina untuk membangunan hunian ilegal yang jelas melanggar hukum internasional.

Sebelumnya, pemerintah Israel mengeluarkan keputusan penyitaan 26.7 hektar lahan di lembah Yordina milik Gereja Latin Yerusalem.

Keputusan tersebut mengancam puluhan keluarga Palestina yang tinggal di lembah Yordania.

Berdasarkan keterangan Maannews, 10.000 warga Palestina dilaporkan tinggal di tenda-tenda di lokasi karena pemerintah Israel melarang mereka membangun rumah.

Sebagian besar mereka menggantungkan hidup dari pertanian dan ternak.

Berdasarkan perjanjian Oslo, lembah Yordania masuk kedalam wilayah ‘’C’’ yang tunduk dibawah otoritas militer Israel.

(T.RS/S:AnadoluAgency)

leave a reply
Posting terakhir

Israel caplok puluhan hektar lahan warga di Lembah Yordania

Aktivis Palestina, Arif Daraghmeh mengungkapkan bahwa pemerintah Israel mengeluarkan instruksi untuk mencaplok 38 hektar lahan yang mencakup beberapa wilayah di lembah Yordania. Lahan tersebut mencakup sejumlah desa di Tayasur, Tammun dan Tobas.

Israel Caplok Puluhan Hektar Lahan di Nablus Untuk Perluas Hunian Yahudi

Surat kabar resmi Palestina, Wafanews (08/12) melaporkan bahwa puluhan lahan pertanian di beberapa desa di Nablus terancam akan diambil alih oleh pihak Israel, diantaranya di Desa Burin, Madama, Ashirah al-Qibliah. Lahan tersebut kemudian akan akan digunakan untuk perluasan permukiman Yahudi “Yitzhar”.