Ramallah, SPNA - Menteri Luar Negeri Palestina menuntut Mahkamah Internasional agar segera menyelesaikan penyidikan terhadap pelanggaran hukum Internasional yang dilakukan pemerintah dan pemukim Israel.
Menlu Palestina, Selasa (27/11/2018) juga mengecam pencaplokan sekitar 26.7 hektar lahan Gereja Latin Yerusalem di lembah Yordania demi pembangunan hunian ilegal.
Palestina juga menuntut masyarakat internasional agar tidak membisu atas pencaplokan lahan di Palestina untuk membangunan hunian ilegal yang jelas melanggar hukum internasional.
Sebelumnya, pemerintah Israel mengeluarkan keputusan penyitaan 26.7 hektar lahan di lembah Yordina milik Gereja Latin Yerusalem.
Keputusan tersebut mengancam puluhan keluarga Palestina yang tinggal di lembah Yordania.
Berdasarkan keterangan Maannews, 10.000 warga Palestina dilaporkan tinggal di tenda-tenda di lokasi karena pemerintah Israel melarang mereka membangun rumah.
Sebagian besar mereka menggantungkan hidup dari pertanian dan ternak.
Berdasarkan perjanjian Oslo, lembah Yordania masuk kedalam wilayah ‘’C’’ yang tunduk dibawah otoritas militer Israel.
(T.RS/S:AnadoluAgency)