Austria larang penggunaan hijab bagi siswa SD, namun tidak dengan kippa

Pemerintah Austria telah memperkenalkan rancangan undang-undang untuk melarang hijab bagi anak perempuan di bawah usia 10 tahun di sekolah dasar. Di sisi yang berbeda, kippa (topi berbentuk setengah bola yang biasanya digunakan oleh pria Yahudi) untuk anak laki-laki Yahudi akan tetap diizinkan.

BY 4adminEdited Thu,29 Nov 2018,11:30 AM

5 Pillars - Wina

Wina, SPNA - Pemerintah Austria telah memperkenalkan rancangan undang-undang untuk melarang hijab bagi anak perempuan di bawah usia 10 tahun di sekolah dasar. Di sisi yang berbeda, kippa (topi berbentuk setengah bola yang biasanya digunakan oleh pria Yahudi) untuk anak laki-laki Yahudi akan tetap diizinkan.

Kelompok sayap kanan Austria berencana untuk menerapkan hukum tersebut tanpa dukungan kelompok oposisi. mereka menyebutnya sebagai "tindakan simbolik" guna melindungi negara dari "serangan" budaya mainstream negara.

Namun, fakta bahwa kippa Yahudi tidak akan dilarang telah memicu kontroversi. Banyak kelompok hak asasi menuding pemerintah bertindak diskriminasi dan seksisme terhadap Islam dan anak-anak Muslim.

Larangan itu, yang akan mencakup sekolah swasta dan negara bagian di seluruh negeri, akan menetapkan denda senilai 440 Euro (£ 390) atau penjara selama 14 hari bagi orang tua yang mengabaikan larangan tersebut.

Larangan hijab di sekolah dasar akan mulai berlaku tahun depan jika disetujui oleh Parlemen.

Menteri Transportasi Austria, Norbert Hofer, mengatakan kepada wartawan dalam konferensi pers pada pada pekan lalu bahwa pemerintah telah mengirim rancangan undang-undang itu kepada partai-partai oposisi.

Hofer menambahkan bahwa tidak ada negosiasi dengan oposisi menjelang pemungutan suara RUU di parlemen. Hal ini akan mendesak partai oposisi untuk memilih mendukung RUU tersebut.

Oposisi utama, Partai Sosial Demokrat (SPO) dan Forum Baru Austria dan Liberal (NEOS) mengatakan bahwa RUU itu harus dianalisis dengan serius.

Pemerintah berencana untuk mengimplementasikan rancangan undang-undang itu sebagai keputusan konstitusional dengan mengambil dua pertiga mayoritas parlemen. Namun, karena pendekatan oposisi, RUU itu sekarang sedang direncanakan untuk hanya disetujui oleh para mitra koalisi saja.

Setelah pemilihan tahun 2017, Partai Konservatif kanan tengah (OVP) yang dipimpin oleh Kanselir Sebastian Kurz dan Partai Kebebasan sayap kanan (FPO) membentuk pemerintahan koalisi.

Sejumlah besar organisasi non-pemerintah, jurnalis, dan aktivis, khususnya komunitas Muslim Austria telah menentang dan mengkritik rancangan undang-undang tersebut. Mereka mengatakan, undang-undang itu melanggar kebebasan beragama dan diskriminasi.

Terdapat sekitar 700.000 Muslim di Austria, termasuk 300.000 asal Turki.

Di tengah kekhawatiran publik dari krisis pengungsian serta isu terorisme internasional, pemerintah sayap kanan Austria telah mengajukan beberapa kebijakan kontroversial, termasuk pengontrolan yang ketat terhadap masjid dan organisasi Muslim. Tidak jarang mereka menutupnya dengan sedikit atau tidak ada proses hukum karena dianggap melakukan "aktivitas yang mencurigakan".

Oktober lalu, Austria melarang niqab di semua tempat umum, termasuk fasilitas transportasi.

(T.RA/S: 5 Pillars)

leave a reply
Posting terakhir