Israel deportasi direktur lembaga hak asasi manusia

Yerusalem, SPNA - Israel akan mendeportasi Direktur Human Rights Watch (HRW), Omar Shakir, menolak petisi Mahkamah ....

BY 4adminEdited Mon,14 Jan 2019,12:33 PM

Yerusalem, SPNA - Israel akan mendeportasi Direktur Human Rights Watch (HRW), Omar Shakir, menolak petisi Mahkamah Agung yang diajukan pria tersebut.

Pada hari Kamis pemerintah Israel mengajukan tanggapannya terhadap petisi Mahkamah Agung yang sebelumnya diajukan oleh Shakir dalam upaya untuk melawan perintah deportasi terhadap dirinya.

Tanggapan tersebut menyatakan, "(Shakir) mempromosikan boikot terhadap Israel selama bertahun-tahun, dan sejak bergabung dengan organisasi hak asasi manusia (HRW) ia melanjutkan seruannya untuk memboikot Israel di akun Twitter pribadinya."

Pemerintah Israel juga mengklaim bahwa Shakir - yang adalah warga negara Amerika asal Irak - ingin pergi ke Bahrain untuk mempromosikan boikot terhadap Israel di konferensi Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) pada tahun 2017, dan ia sebelumnya berusaha untuk mendirikan sebuah organisasi yang menyerukan boikot Israel saat belajar di Universitas Stanford di AS.

Keputusan pada hari Kamis tersebut datang setelah beberapa tahun Shakir menjalani siksaan berat di tangan pemerintah Israel. Keputusan awal untuk mendeportasi Shakir dibuat oleh Menteri Dalam Negeri Israel, Aryeh Deri, atas rekomendasi Menteri Urusan Strategis, Gilad Erdan. Deri menyatakan bahwa Shakir harus dideportasi dan izin tinggalnya dicabut.

Perintah deportasi dilihat sebagai tanggapan langsung terhadap ratifikasi Knesset, pada bulan Maret 2017, dari RUU yang melarang warga negara asing yang menyerukan boikot Israel untuk mendapatkan visa kerja atau tinggal. Pada bulan Desember tahun itu, Kementerian Urusan Strategis dan Keamanan Internal Israel menyajikan file tentang "kegiatan boikot Shakir selama bertahun-tahun", yang termasuk rekomendasi bahwa "Visa kerja Shakir harus dicabut dan dengan demikian dicegah untuk tidak kembali ke negara itu."

Pada Mei 2018, Deri mengeluarkan perintah untuk membatalkan izin kerja Shakir dan mendeportasinya dengan dalih "aktivitasnya melawan Israel", mendorong Shakir untuk mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel.

Pemerintah Israel kemudian meminta penundaan tanggapannya terhadap petisi Mahkamah Agung, sambil menunggu tanggapan terhadap petisi lain yang diajukan oleh mahasiswa Palestina-Amerika Lara Alqasem. Alqasem ditahan di Bandara Ben Gurion Israel dengan alasan dia aktif dalam gerakan Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS), namun pada bulan Oktober Mahkamah Agung memutuskan bahwa dia tidak akan dideportasi karena undang-undang anti-BDS tidak berlaku untuk kasusnya.

(T.RA/S: Palestine Chronicle)

leave a reply
Posting terakhir