Pengadilan Israel tetapkan aturan yang menghalangi upaya memecahkan blokade atas Gaza

Pengadilan Haifa, yang berkedudukan sebagai pengadilan maritim Israel, menetapkan bahwa negara dapat menyita kapal-kapal yang digunakan dalam armada yang bertujuan untuk mematahkan blokade angkatan laut IDF di Gaza.

BY 4adminEdited Thu,07 Feb 2019,11:59 AM

Haifa, SPNA - Negara dapat menyita kapal-kapal yang digunakan dalam armada yang bertujuan untuk mematahkan blokade angkatan laut IDF di Gaza. Pengadilan Haifa, yang berkedudukan sebagai pengadilan maritim, telah menetapkan hal tersebut.

Kantor Kejaksaan Distrik Haifa mengumumkan keputusan itu pada hari Rabu (06/02/2019). Wakil Ketua Pengadilan Haifa, Ron Sokol, pada awal pekan, menyetujui permintaan negara untuk merebut Zaytouna-Oliva yang berlayar dari Barcelona pada bulan September 2016 untuk memecahkan blokade Israel.

Zaytouna-Oliva diambil alih oleh IDF pada Oktober 2016, menjadikan Israel mempertahankan blokade Gaza selama lebih dari satu dekade. Negara Zionis ini berdalih bahwa pihaknya memiliki hak untuk melakukan blokade karena keadaan perang yang sedang berlangsung dengan Hamas yang menguasai Gaza.

IDF menggunakan tentara perempuan untuk mengambil alih armada itu untuk mengurangi kemungkinan bentrokkan dengan semua kru perempuan.

Sebaliknya, berbagai kelompok hak asasi manusia, termasuk mereka yang terlibat dalam armada, mengkritik blokade itu sebagai pelanggaran hukum internasional dan menyebabkan penderitaan kolektif warga sipil Gaza.

Badan-badan internasional yang telah melihat masalah ini terpecah karena legalitas blokade.

Sebelumnya, dengan hakim yang sama, penyitaan terhadap armada telah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Pada Agustus 2016, Mahkamah Agung menolak upaya negara untuk menyita kapal SV Estelle yang digunakan dalam armada 2012. Dasar penolakan adalah bahwa negara membutuhkan waktu 10 bulan sebelum mengajukan permohonan untuk menyita kapal, penundaan yang dianggap pengadilan menciptakan ketidakadilan.

Namun, tiga hakim: Presiden Mahkamah Agung Miriam Naor, Hanan Melcer dan Salim Joubran, pada Agustus 2016 secara terbuka menyetujui keputusan yang kemungkinan menyita kapal jika penundaan yang sama dan kesalahan lainnya dapat dihindari.

Dasar teoretis untuk menyita Estelle dan kapal-kapal lain adalah hukum laut internasional sebagaimana diwujudkan oleh Undang-Undang Hadiah Angkatan Laut Inggris tahun 1864.

Pengacara Pengadilan Distrik Haifa Dr. Hadar Mousri menyebut keputusan itu, "merupakan tambahan perisai hukum terhadap upaya berulang kali untuk menggunakan hukum guna mendelegitimasi blokade," dan mencatat bahwa ia menetapkan preseden dalam menyeimbangkan hak untuk protes melalui armada versus hak negara untuk menyita kapal yang mencoba melanggar blokade.

(T.RA/S: JPost)

leave a reply
Posting terakhir