PA menyerukan Mahkamah Pidana Internasional untuk menyelidiki kejahatan perang Israel terhadap pengunjuk rasa Gaza

Palestina meminta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk segera membuka penyelidikan terkait kejahatan perang Israel terhadap demonstran Palestina di Jalur Gaza.aa

BY 4adminEdited Sat,02 Mar 2019,11:33 AM

Ramallah, SPNA - Kepresidenan Palestina, Kamis (28/02/2019), meminta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk segera membuka penyelidikan terkait kejahatan perang Israel terhadap demonstran Palestina di Jalur Gaza.

Seruan itu muncul setelah Komisi Penyelidikan Independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan bahwa pasukan Israel mungkin telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam menembak warga sipil Palestina yang tidak bersenjata; termasuk anak-anak selama protes "Great March of Return".

Dalam sebuah pernyataan, kepresidenan Palestina menyambut baik laporan komisi PBB tersebut, dengan mengatakan "hal itu menegaskan apa yang selalu kami katakan bahwa Israel melakukan kejahatan perang terhadap rakyat kami di Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem."

Kepresidenan menekankan bahwa "sudah tiba saatnya untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatan ini dan tidak membiarkannya tetap menjadi negara yang bebas dari hukum."

Laporan PBB mengatakan, "Tentara Israel melakukan pelanggaran terhadap HAM internasional dan hukum humaniter. Beberapa dari pelanggaran itu bisa merupakan kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.”

Laporan tersebut menyimpulkan bahwa mereka telah menemukan alasan untuk percaya bahwa penembak jitu Israel telah menembaki jurnalis, pekerja medis, anak-anak dan penyandang cacat selama demonstrasi di Gaza.

Lebih dari 265 warga Palestina telah tewas dalam demonstrasi yang berlangsung hampir setiap hari di dekat pagar perbatasan Gaza-Israel selama partisipasi mereka dalam "Great March of Return". Aksi yang dilakukan untuk menuntut hak untuk kembali bagi para pengungsi Palestina dan untuk mencabut blokade Israel atas Gaza yang telah berlangsung selama 12 tahun.

(T.RA/S: MEMO)

leave a reply
Posting terakhir