Pemerintah Selandia Baru berlakukan larangan pembelian senjata serbu dan semi otomatis

Pasca insiden pembunuhan 50 warga muslim, Perdana Menteri Selandia Baru keluarkan larangan pembelian senjata serbu dan semi otomatis untuk warga sipil. Peraturan tersebut masih bersifat sementara sampai Undang-Undang resmi rampung dikerjakan.

BY 4adminEdited Thu,21 Mar 2019,12:09 PM

Christchurch, SPNA - Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, Kamis (21/03/2019), mengumumkan larangan pembelian senjata serbu dan semi otomatis bagi warganya.

Peraturan baru tersebut dibuat pasca serangan terorisme yang menewaskan 50 orang di dua masjid di kota Christchurch Jumat lalu (15/03).

Pasca insiden pembantaian, pemerintah Selandia Baru langsung menyampaikan rencana larangan penggunaan senjata yang biasa dipakai oleh militer.

“Senjata serbu akan segera di larang. Kita akan mengambil inisiatif sementara untuk menekan pembelian senjata tersebut, sampai undang-undang pelarangan rampung dikerjakan.”

Kepolisian Selandia Baru menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap 50 korban yang meninggal dalam insiden. Dengan demikian para korban telah bisa diserahan kepada keuarga untuk dikebumikan.

Komisaris Kepolisian Selandia Baru, Mike Bush, mengatakan, “Saya bisa memastikan bahwa proses identifikasi terhadap 50 korban telah selesai dilaksanakan. Hal ini telah disampaikan kepada pihak keluarga korban.”

(T.HN/S: Mubasher.Ajazeera)

leave a reply
Posting terakhir