Jalur Gaza, SPNA- Kementerian Informasi Palestina melaporkan bahwa Pasukan Pendudukan Israel (IDF) melakukan 126 pelanggaran hukum terhadap jurnalis Palestina di awal 2019.
Berdasarkan keterangan Kementerian Informasi Palestina yang dilansir Kamis (11/04/2019), sebanyak 70 jurnalis laki-laki dan 6 wanita menjadi korban tindak kekerasan Israel.
“Sebagian darimereka dilempar ke sel tahanan, Mereka diinterogasi serta dilarang meliput berita. Mereka juga menjadi sasaran peluru karet dan gas beracun saat melakukan tugas dilapangan. “
22 jurnalis cedera akibat gas, 19 dipukul, 7 ditembak dengan peluru karet, dan 17 lainnya dijebloskan ke jeruji besi.
Selain itu, 4 awak media lainnya ditembak dengan peluru panas dan 3 dideportasi.Israel juga menyerbu sebagian rumah wartawan dan menghapus akun jejaring sosial mereka, sepert dilansir Palinfo.
(T.RS/S:Palinfo)