Lembaga Wakaf Al-Quds berlakukan aturan baru terkait aktivitas Ramadhan di Masjid Al-Aqsa

Demi menjaga kesehatan dan keselamatan umat Islam  yang berbuka puasa, maka Lembaga Wakaf Al-Quds akan memperketat aturan terkait sarapan buka puasa yang disajikan oleh badan amal.

BY 4adminEdited Mon,29 Apr 2019,11:40 AM

Al-Quds, SPNA - Direktur Masjid Al-Aqsa Syaikh Umar al-Kiswani mengatakan bahwa Lembaga Wakaf Al-Quds akan memberlakukan sejumlah aturan baru terkait tata tertib pelaksanaan aktivitas Ramadhan di Masjid Al-Aqsa.

Berdasarkan keteragannya, Senin (29/04/2019) Syaikh Al-Kiswani menjelaskan bahwa Al-Aqsa akan menambahkan Imam yang akan memimpin Sholat Tarawih serta melanjutkan pengajian umum di Masjid Al-aqsa.

Kementerian Wakaf Palestina juga akan membuka  klinik lapangan serta membangun tenda di halaman Masjid Al-Aqsa untuk melayani umat Islam yang menunaikan ibadah di Masjid suci umat Islam tersebut.

Demi menjaga kesehatan dan keselamatan umat Islam  yang berbuka puasa, maka Lembaga Wakaf Al-Quds akan memperketat aturan terkait sarapan buka puasa yang disajikan oleh badan amal.

 “Beberapa jenis makanan akan dilarang seperti makanan cair serta yang cepat basi. Demi melancarkan tugas ini, perwakilan dari Kementerian Kesehatan akan ditugaskan untuk memeriksa kualitas makanan yang disajikan kepada warga yang berpuasa.”

Selain itu badan amal yang menyajikan makanan tersebut dituntut untuk menambah biaya kebersihan serta membersihkan sisa makanan usai menyajikan sajian buka puasa. Hal ini demi menjaga kebersihan Al-Aqsa serta menghormati situs suci umat Islam tersebut.

Syaikh Al-Kiswani juga menegaskan tidak melarang pihak keluarga yang membawa makanan berbuka ke dalam Masjid.

Beliau juga membantah laporan bahwa Lembaga Wakaf Al-Quds melarang aktivitas buka bersama di Al-Aqsa.

“Situs jejaring sosial menyebarkan informasi bahwa Lembaga Wakaf Al-Quds melarang sajian buka puasa dan sahur di dalam Masjid Al-Aqsa dan hanya menginzinkan kurma dan air.”

“Hal ini belum dinyatakan secara resmi oleh Kementerian Wakaf. Meskipun sudah dibahas, kebijakan ini kemudian dibatalkan sebelum akhirnya tersebar ke jejaring sosial,’’ terangnya seperti dilansir Maannews.

(T.RS/S:Maannews)

leave a reply
Posting terakhir