New York, SPNA - Duta Besar tetap Palestina untuk PBB, Riyadh Mansur, Senin (29/04/2019), menegaskan bahwa rancangan perdamaian manapun, termasuk yang ditawarkan Amerika, harus sesuai dengan undang-undang internasional.
Syarat ini mutlak diperlukan untuk menjadikan kedua pihak patuh terhadap solusi perdamaian tersebut.
Pernyataan itu disampaikan di dalam forum Dewan Keamanan PBB, kemarin (Senin, 29/04), saat menggelar rapat membahas konflik Timur Tengah. Termasuk di dalamnya persoalan Palestina.
Duta Besar Palestian tersebut mengatakan, “Undang-Undang internasional mengharamkan pencaplokan tanah milik negara lain secara paksa. Pengakuan negara manapun terhadap wilayah tersebut tidak memberikan kekuatan hukum sama sekali.”
“Kami menegaskan,” kata Mansur, “Form perdamaian yang tidak sesuai dengan undang-undang internasional dan titah PBB serta bertentangan dengan hak asasi manusia, tidak akan pernah berhasil.”
“Dewan Keamanan PBB melalui keputusan nomor 478, dengan sangat jelas mengatakan, pencaplokan Israel terhadap wilayah Yerusalem Timur bersifat ilegal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.” Tambah Mansur.
Selain itu, Mansur juga mendikte kejahatan Israel yang dilakukan terhadap warga Palestina Yerusalem. Seperti pembangunan pagar apartheid, perumahan ilegal Yahudi, penggusuran dan penghancuran rumah milik warga Palestina serta pengisolasian terhadap sejumlah warga. Hal tersebut bertentangan dengan fakta sejarah kepemilikan Palestina atas Yerusalem.
Terkait pengakuan Amerika Serikat terhadap wilayah Golan Suriah, Mansur mengatakan, “Pada tahun 1981, Dewan Keamanan PBB telah mengumumkan bahwa aneksasi Dataran Tinggi Golan berlangsung seara ilegal.
(T.HN/S: Qudspress)