Washington, SPNA - Presiden Amerika, Donald Trump, (Rabu, 15/05/2019), menandatangani perintah eksekutif yang menyatakan keadaan darurat nasional.
Berdasarkan perintah eksekutif tersebut, perusahaan-perusahaan AS dilarang menggunakan perangkat komunikasi yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan yang menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional. Hal ini membuka jalan bagi Amerika untuk memboikot perusahaan Huawei dari Cina, menurut Reuters.
Perintah Eksekutif itu juga mensyaratkan pemberlakuan “Hukum Darurat Ekonomi Internasional”, yang memberikan Presiden wewenang untuk mengatur perdagangan atau menjatuhkan sanksi terhadap entitas yang mengancam kepentingan AS.
"Presiden telah menegaskan bahwa pemerintahan ini akan melakukan apa yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan kemakmuran Amerika, dan untuk melindungi Amerika dari musuh asing yang semakin aktif menciptakan dan mengeksploitasi kerentanan dalam infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi TIK AS," kata juru bicara Gedung Putih Sarah Sanders dalam sebuah pernyataan.
Kantor berita Reuters melaporkan pada hari Selasa (14/05) bahwa Trump diperkirakan akan mengambil tindakan minggu ini atas proposal yang telah lama ditunggu-tunggu.
(T.HN/S: Sputnik Arabic)