Pengacara IDF meminta Mahkamah Pidana Internasional berhenti menyelidiki kejahatan perang Israel

"Posisi Israel adalah bahwa Mahkamah Pidana Internasional tidak memiliki yurisdiksi untuk membahas masalah konflik Israel-Palestina," kata penasihat militer Israel.

BY 4adminEdited Wed,29 May 2019,12:58 PM

Herzliya, SPNA - Militer Israel (IDF) menginginkan agar Mahkamah Pidana Internasional (ICC) berhenti dalam menyelidiki pelanggaran Israel terhadap pengunjuk rasa Palestina.

"Israel adalah negara yang taat hukum, dengan sistem peradilan yang independen dan kuat, dan tidak ada alasan bagi tindakannya untuk diteliti oleh ICC," Sharon Afek, penasihat militer Israel, menyatakan pada konferensi internasional tentang hukum perang di Herzliya. "Posisi Israel adalah bahwa Mahkamah Pidana Internasional tidak memiliki yurisdiksi untuk membahas masalah konflik Israel-Palestina."

ICC sedang mempertimbangkan investigasi Israel atas penggunaan tembakan langsung terhadap demonstran Palestina yang berdemonstrasi di perbatasan Gaza.

Sejak Maret 2018, tentara IDF telah menewaskan sedikitnya 251 orang yang berpartisipasi dalam Great March of Return, sebuah gerakan yang menyerukan agar orang-orang Palestina yang diusir dari tanah mereka selama pendirian Israel untuk diizinkan kembali. Sementara 26.797 lainnya terluka, menurut laporan Kementerian Kesehatan Palestina.

Awal tahun ini, sebuah misi pencarian fakta Dewan Hak Asasi Manusia PBB tentang protes di perbatasan Gaza, mengajukan kepada ICC daftar pejabat Israel yang dicurigai melakukan kejahatan serius, termasuk penembak jitu IDF, komandan mereka, dan penasihat hukum militer yang menguraikan aturan keterlibatan mereka.

Tetapi pada Maret, hanya 11 dari kematian demonstran sedang diselidiki sebagai tindakan kriminal. Israel bersikeras bahwa wartawan dan petugas medis yang dibunuh oleh penembak jitu - kejahatan perang di bawah yurisdiksi apa pun - sebenarnya bekerja untuk Hamas.

Sistem peradilan Israel telah menolak untuk melanjutkan investigasi atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh IDF terhadap Palestina di Tepi Barat dan Gaza sebelumnya, dan ICC telah lama berupaya menuntut pengadilan atas perlakuan negara Yahudi tersebut terhadap Palestina.

Sebelum Great March of Return dimulai tahun lalu, pengadilan sedang memeriksa apakah Israel telah melakukan kejahatan perang selama Operation Protective Edge 2014, pemboman tujuh minggu di Gaza yang menewaskan 2.000 warga Palestina dan melukai lebih dari 10.000 orang, dengan sengaja menargetkan warga sipil dan bangunan-bangunan penting menurut ke Amnesty International. Pembangunan permukiman dan penggusuran warga Palestina dari Tepi Barat dan Yerusalem Timur juga diteliti.

(T.RA/S: RT)

leave a reply
Posting terakhir