PLO tuntut Mahkamah Pidana Internasional selidiki pelanggaran hukum dan HAM di Palestina

PLO mengatakan bahwa eksekusi mati di lapangan adalah kejahatan yang harus dikecam dan pelakunya harus diproses secara hukum oleh Lembaga Internasional dan negara-negara yang telah menandatangani konvensi perlindungan HAM.

BY 4adminEdited Sat,01 Jun 2019,03:38 PM

Youm7 - Ramallah

Ramallah, SPNA -Departemen HAM dan Masyarakat Sipil, Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) menuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk membuka penyelidikan resmi atas tindak kriminal yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina diantaranya eksekusi mati langsung tanpa proses hukum seperti yang terjadi pada Abdullah Luay Ghaith, remaja Palestina dari Hebron, Jum’at lalu.

PLO melalui pernyataan yang dilansir, Jumat (31/05/2019) mengatakan bahwa eksekusi mati di lapangan adalah kejahatan yang harus dikecam dan pelakunya harus diproses secara hukum oleh Lembaga Internasional dan negara-negara yang telah menandatangani konvensi perlindungan HAM.

PLO juga mengecam sikap diam lembaga internasional terhadap pembunuhan yang dilakukan tentara Israel terhadap anak-anak dan remaja Palestina tak berdosa.

Menurut PLO, Pemerintah Palestina yang dipimpin Presiden Mahmoud Abbas,akan terus mengambil tindakan hukum menuntut agar pemimpin Israel segera digiring ke meja hijau.

Kamis lalu, Haaretz melaporkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Militer Israel memberikan kekebalan penuh kepada tentara Israel yang terlibat dalam pembunuhan warga Palestina dalam konfrontasi atau peristiwa apapun di wilayah Palestina.

Berdasarkan laporan Jaksa Penuntut Militer tahun 2018,  komandan, prajurit lapangan, intelijen dan unit siber Israel telah dilatih dengan skenario dimana mereka diminta untuk menunjukkan kesadaran akan konsekuensi hukum dari tindakan mereka. Namun setiap prajurit yang berada dalam bahaya lalu membunuh  wargaPalestina akan diberi kekebalan penuh oleh pengadilan militer.

Kebijakan tersebut ditentang keras oleh Kementerian Luar Negeri Palestina. Kemenlu Palestina juga menilai kebijakan tersebutsangat membahayakan karena memberikan IDF wewenang untuk mengeksekusi mati warga Palestina secara langsung. Kemenlu Palestina juga menuntut Pengadilan Pidana Internasional untuk menangani kebijakan Israel ini dengan serius.

(T.RS/S:Youm7)

leave a reply
Posting terakhir