Pengadilan Israel menolak banding gereja atas penjualan tanah kepada pemukim Israel

Pengadilan memutuskan kelompok pro-pemukiman memiliki hak hukum atas dua hotel dan bangunan di Kota Tua Yerusalem.

BY 4adminEdited Wed,12 Jun 2019,12:23 PM

Yerusalem, SPNA - Mahkamah Agung Israel pada hari Selasa (11/06/2019) menolak banding yang diajukan oleh Patriarch Orthodox Yunani tentang penjualan tanah yang kontroversial kepada pemukim Israel.

Pengadilan memutuskan bahwa Ateret Cohanim, sebuah kelompok yang bekerja untuk mendirikan mayoritas Yahudi di Kota Tua dan Yerusalem Timur, memiliki hak hukum atas dua hotel dan sebuah bangunan di kota itu.

Putusan tersebut terkait dengan penjualan Hotel Petra yang dikelola Palestina dan Hotel Imperial di dekat Gerbang Kota Tua Jaffa.

Penjualan ketiga mengacu pada Beit Azmiya, di lingkungan Bab al-Huta di Kota Tua dekat flashpoint Masjid Al-Aqsa.

Saat ini dihuni oleh penduduk Arab, ketiga wilayah itu dijual oleh Gereja Ortodoks Yunani ke organisasi pro-pemukiman pada tahun 1996 dengan harga mencapai jutaan dolar.

Ketika kesepakatan rahasia itu dipublikasikan pada 2005, kemarahan di antara orang-orang Kristen Palestina memaksa gereja untuk menelanjangi mantan Patriark Irenios dari perannya dan menurunkannya menjadi biksu.

Irenaios menyangkal pengetahuan tentang penjualan dan mengklaim itu batal, sebelum mundur, ia mengatakan bahwa penjualan itu adalah karya direktur keuangan gereja Nicholas Papadimas tanpa izin gereja.

Masih belum jelas kapan Ateret Cohanim akan meletakkan tangannya di tiga bidang tanah.

Patriot Orthodox Yunani belum mengomentari putusan pengadilan Israel.

(T.RA/S: Anadolu Agency)

leave a reply