Warga Palestina Silwan harus merelakan rumahnya demi kepentingan warga Yahudi

Pengadilan Pusat Israel di Yerusalem memutuskan penggusuran terhadap salah satu rumah milik warga Palestina di Silwan, Ramallah. Di tempat tersebut akan dibangun sebuah yayasan milik Yahudi Israel.

BY 4adminEdited Thu,20 Jun 2019,10:12 AM

Tepi Barat, SPNA - Setelah melakukan perlawanan hukum di pengadilan Israel selama 24 tahun, keluarga Maryam Abu Zawair, harus merelakan rumah mereka digusur untuk didirikan Yayasan Elad milik Yahudi.

Elad merupakan sebuah yayasan yang didirikan dengan tujuan memperkuat hubungan Yahudi dan Yerusalem.

Nihad Shiyam, salah satu anggota keluarga yang tinggal di rumah tersebut mengatakan, bahwa ia mewarisi rumah tersebut dari  neneknya, Maryam Abu Zuwair. Di tempat itu Nihad tinggal bersama dengan empat anaknya.

Menurut penuturannya, mereka telah mencoba melawan Elad melalui proses pengadilan yang berlangsung salama 25 tahun. Ia mengaku memiliki bukti atas kepemilikan rumah tersebut.

“Elad melakukan berbagai cara selama setahun terakhir untuk menguasai apartemen kami.” Kata Nihad

Media lokal melaporkan, pengadilan juga meminta warga Palestina tersebut untuk membayar denda sebesar 400 ribu Shekal (setara dengan 1.5 miliar rupiah), sebagai iuran selama mereka tinggal di tempat tersebut.

Selain itu mereka juga dikenakan biaya proses hukum di pengadilan sebesar 80 ribu shekel atau 300 juta rupiah.

(T.HN/S: Shorouknews)

leave a reply