Komite Libanon-Palestina menyerukan agar “status khusus” bagi pengungsi Palestina bisa dihormati

Berdasarkan dua amandemen UU Perburuhan dan Jaminan Sosial di Lebanon, pengungsi Palestina digolongkan dalam kategori khusus tenaga kerja asing dan memiliki status hukum yang berbeda dari negara lain.

BY 4adminEdited Wed,17 Jul 2019,12:30 PM

Beirut, SPNA - Komite Dialog Lebanon-Palestina, Senin (15/07/2019), meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk menghormati status khusus yang dinikmati oleh para pengungsi Palestina di Lebanon yang dijamin oleh hukum, Anadolu Agency melaporkan.

Komite itu mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa strategi kementerian untuk menangani pekerja asing ilegal lebih berfokus pada pengungsi Palestina dan Suriah daripada yang lain tanpa mempertimbangkan status hukum yang dinikmati oleh pengungsi Palestina dan dilindungi oleh dua amandemen UU Perburuhan dan Jaminan Sosial yang memperlakukan pengungsi Palestina sebagai kategori khusus tenaga kerja asing dan memiliki status hukum yang berbeda dari negara lain.

Lembaga tersebut menunjukkan bahwa "para pengungsi Palestina tidak dapat kembali ke negara mereka, dan semua yang mereka hasilkan di Lebanon bermanfaat bagi negara dan memperkuat ekonominya."

"Lebanon mendapat manfaat dari dana yang disediakan oleh anggaran UNRWA sebesar $ 80 juta serta bantuan yang ditawarkan oleh organisasi internasional kepada Palestina di kamp-kamp pengungsian dan pertemuan," ungkap lembaga tersebut. Selain itu, keuntungan juga diperoleh dari "pengiriman uang yang dikirim oleh para migran Palestina ke keluarga mereka di Lebanon," tambahnya.

Komite memperingatkan bahwa kegagalan Libanon untuk menghormati konvensi internasional tentang perlindungan hak-hak pengungsi dan kurangnya kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan dan keamanan akan membahayakan hubungan Lebanon-Palestina serta status Lebanon di hadapan lembaga dan organisasi internasional.

Bulan lalu, Kementerian Tenaga Kerja meluncurkan rencana untuk memerangi pekerja asing ilegal di negara itu guna  mengekang kenaikan tingkat pengangguran. Untuk melakukan ini, kementerian menetapkan bahwa 75 persen dari staf yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh orang asing harus warga negara Lebanon.

Palestina telah melakukan protes terhadap keputusan baru itu yang disebutnya "diskriminasi."

(T.RA/S: MEMO)

leave a reply
Posting terakhir