Penggusuran rumah warga Palestina, modus untuk membersihkan etnis Arab yang diwarisi Israel dari Inggris

Mandat Inggris adalah yang pertama menetapkan kebijakan penggusuran warga Palestina. Pasca Revolusi 1936, tercatat  2.000 rumah rakyat sipul Palestina diratakan dengan tanah oleh tentara Inggris.

BY 4adminEdited Thu,25 Jul 2019,01:28 PM

Jalur Gaza, SPNA -  Penggusuran  sekitar 160 apartemen Palestina di Wadi Al-Homs, kota Yerusalem yang diduduki hanyalah satu dari sekian banyak pelanggaran hukum yang diwarisi zionis dari Mandat Inggris untuk mengurangi populasi mereka. 

Mandat Inggris adalah yang pertama menetapkan kebijakan penggusuran warga Palestina. Pasca Revolusi 1936, tercatat  2.000 rumah rakyat sipul Palestina diratakan dengan tanah oleh tentara Inggris, seperti diterangkan Palinfo dalam sebuah artikel yang dilansir Selasa (23/07/2019).

Pada tahun 1945, pemerintah Inggris juga mengeluarkan Peraturan Pertahanan Darurat terkait penggusuran warga Palestina seperti diatur dalam Pasal 119. Berdasarkan pasal tersebut, komandan militer setempat dapat dengan bebas menggusur warga sipil Palestina.

Berdasarkan laporan statistik, Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) otoritas Israel tercatat telah menghancurkan 24.000 rumah  warga di wilayah-wilayah yang diduduki sejak 1967 dengan kata lain Tepi Barat, Jalur Gaza serta Yerusalem Timur.

Sementara itu, organisasi HAM Israel,  B'Tselem melansir bahwa dari tahun 2006 hingga 30 Juni 2019 Israel telah menghancurkan 1440 gedung  di Tepi Barat serta  menggusur 6333 warga, dimana 3.000 dari mereka anak-anak.

Di Yerusalem, Israel tercatat menghancurkan 862 gedung. 3000 rakyat sipil terpaksa menjadi tunawisma.

Pakar hukum internasional Dr. Hanna Issa menjelaskan   bahwa Otoritas pendudukan Israel melakukan penggusuran dengan berbagai dalih, seperti alasan keamanan,  pembangunan tanpa izin, atau pelanggaran kebijakan Israel, bahkan hanya karena rumah tersebut dibangun berdekatan dengan hunian Israel.

 “Kebijakan penghancuran rumah dan properti warga Palestina adalah bagian dari pembersihan etnis serta merupakan pelanggaran serius terhadap pasal 53 Konvensi Jenewa IV tahun 1949 serta melanggar  pasal 17 Deklarasi Universal terkait Hak Asasi Manusia, tahun 1948, ‘’ terangnya.

Senin lalu, Pasukan pendudukan Israel menghancurkan sekitar 16 gedung rumah warga Palestina di distrik  Wadi Al-Homs,  desa Sur Baher.

Israel beralasan, penggusuran  warga Palestina di Wadi El-Homs yang dimulai Senin pagi, (22/07/2019) dengan alasan karena bangunan tersebut berdekatan dengan tembok pemisah Israel.

Ali El-Ubeidi, menerangkan kepada Maannews bahwa 1500 Pasukan pendudukan Israel (IDF) bersenjata lengkap menyerbu Wadi al-Homs lalu menghancurkan 16 gedung dan menggusur ratusan warga setempat. Padahal gedung tersebut terletak di area A yang berada  dibawah otoritas Palestina dan telah memperoleh izin pembangunan.

Pasukan Israel juga dilaporkan melakukan tindak kekerasan terhadap anak-anak dan wanita  serta lansia yang diusir dari lokasi.

“Yang dilakukan Israel saat ini tak lebih dari pengusiran masal terhadap ratusan warga Palestina yang tinggal di lokasi, padahal mereka berusaha menempuh jalur hukum agar Israel membatalkan penggusuran, ‘’ terang Kepala Lembaga Masyarakat Sipil Wadi El-Homs tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung Israel menolak upaya hukum yang dilakukan warga penghuni Wadi El-Homs yang memohon agar Israel menunda dan membekukan penghancuran 16 rumah mereka.

Bangunan tersebut terletak di lokasi  yang diklasifikasikan sebagai wilayah  “A” yang tunduk dibawah Otoritas Palestina dan telah memperoleh izin pembangunan dari Kementerian Pemerintahan Daerah. Meskipun demikian,  Pendudukan Israel bersikeras membongkar gedung tersebut hanya karena lokasinya yang berdekatan dengan pagar pemisah.

Sementara itu Perdana Menteri Palestina, Mohammad Shtayyeh mengatakan bahwa penghancuran rumah warga di Wadi El-Homs adalah pelanggaran terhadap hukum dan kemanusiaan. Shtayyeh juga meminta lembaga internasional agar turun tangan menghentikan tindakan Israel.

Presiden Mahmoud Abbas dan Menteri Luar Negeri Palestina juga dilaporkan akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional.

Menurut Pemerintah Palestina, penggusuran di Wadi El-Homs dan Khan Al-Ahmar merupakan bagian dari rencana Israel untuk memisahkan Al-Quds dari wilayah Tepi Barat serta mengurangi populasi warga Palestina yang sebelumnya 40% menjadi hanya 20%.

Amerika Serikat dilaporkan menghalangi Dewan Keamanan PBB mengeluarkan pernyataan mengecam penggusuran rumah warga Palestina di Wadi El-Homs oleh Israel.

Dilansir Reuters, Selasa lalu, (23/07/2019) Kuwait, Indonesia dan Afrika Selatan mengajukan draft ke DK PBB berisi pernyataan menuntut Israel menghentikan penggusuran terhadap warga Palestina.

Draft tersebut mengungkapkan keprihatinan mendalam atas tindakan Israel yang melanggar hukum serta merusak solusi dua negara dan perdamaian di kawasan  namun sayangnya Amerika Serikat menentang draft tersebut.

(T.RS/S:Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir