Jakarta, SPNA - Pemerintah Indonesia pada hari Kamis (25/07/2019) mengutuk pendudukan Israel yang melakukan pembongkaran rumah warga Palestina di kota Yerusalem yang diduduki.
Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan bahwa Indonesia meminta Israel untuk menghentikan praktik-praktik ini sesegera mungkin.
Pernyataan itu menambahkan bahwa praktik-praktik Israel tersebut melanggar hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB.
Pernyataan itu juga menyesalkan langkah Israel menggali terowongan di bawah Masjid Al-Aqsa bulan lalu, dan menekankan bahwa praktik-praktik ini mengancam proses perdamaian di wilayah tersebut.
Sejak Senin pagi, buldoser Israel telah memulai penghancuran beberapa bangunan secara bersamaan di Wadi Al-Homs di lingkungan Sur Baher, selatan Yerusalem, setelah mengevakuasi penghuninya.
Bangunan yang dibongkar terletak di daerah yang berkaitan dengan Otoritas Palestina, dan pemiliknya telah memperoleh izin bangunan dari Kementerian Pemerintah Daerah Palestina.
Pada hari Kamis, hakim Mahkamah Agung Israel menyetujui keputusan untuk menghancurkan rumah-rumah dan menolak petisi yang diajukan oleh pemiliknya terhadap pembongkaran.
Pada hari Minggu, pasukan pendudukan Israel menghancurkan 12 bangunan, yang berisi lebih dari 70 unit rumah, dengan dalih bahwa bangunan tersebut didirikan di dekat pagar pemisah.
Menurut putusan Mahkamah Agung pendudukan, yang mengadopsi sudut pandang tentara, bangunan di dekat pagar pemisah dapat menimbulkan ancaman nyata bagi keamanan Israel.
(T.RA/S: MEMO)