Israel menganiaya pengunjuk rasa di Wadi El-Homs, sejumlah warga Palestina cedera

Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk memprotes penggusuran warga Palestina yang dilakukan Israel, Senin lalu.

BY 4adminEdited Sat,27 Jul 2019,02:44 PM

Al-Quds, SPNA - Pasukan Pedudukan Israel, Jumat (26/07/2019) dilaporkan melakukan tindak kekerasan dalam membubarkan masa yang berunjuk rasa di Wadi El-Homs, desa Sur Baher, sebelah tenggara dari Al-quds. Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk memprotes penggusuran warga Palestina yang dilakukan Israel, Senin lalu.

Dilansir Rt Arabic, belasan warga Palestina dari kota suci Al-Quds, mengalami cedera setelah pasukan Israel menyerang mereka dengan gas air mata.

Kepala Lembaga Sipil Wadi El-Homs, Hamada Hamada menjelaskan bahwa IDF menyerang warga dengan bom suara, peluru karet dan gas air mata. Seluruh warga mengalami cedera akibat gas.

Sementara Mohammed Abu Tair, anggota Lembaga Masyarakat Sipil Wadi El-Homs menambahkan bahwa IDF juga menembak gas air mata ke gedung perumahan yang berdekatan dengan lokasi, akibatnya beberapa wanita dan anak-anak menjadi korban.

Senin lalu, Pasukan pendudukan Israel menghancurkan sekitar 16 gedung rumah warga Palestina di distrik  Wadi Al-Homs,  desa Sur Baher.

Israel beralasan, penggusuran  warga Palestina di Wadi El-Homs yang dimulai Senin pagi, (22/07/2019) dengan alasan karena bangunan tersebut berdekatan dengan tembok pemisah Israel.

Ali El-Ubeidi, menerangkan kepada Maannews bahwa 1500 Pasukan pendudukan Israel (IDF) bersenjata lengkap menyerbu Wadi al-Homs lalu menghancurkan 16 gedung dan menggusur ratusan warga setempat. Padahal gedung tersebut terletak di area A yang berada  dibawah otoritas Palestina dan telah memperoleh izin pembangunan.

Mahkamah Agung Israel sebelumnya menolak upaya hukum yang dilakukan warga penghuni Wadi El-Homs yang memohon agar Israel menunda dan membekukan penghancuran 16 rumah mereka.

Bangunan tersebut terletak di lokasi  yang diklasifikasikan sebagai wilayah  “A” yang tunduk dibawah Otoritas Palestina dan telah memperoleh izin pembangunan dari Kementerian Pemerintahan Daerah. Meskipun demikian,  Pendudukan Israel bersikeras membongkar gedung tersebut hanya karena lokasinya yang berdekatan dengan pagar pemisah.

Sementara itu Perdana Menteri Palestina, Mohammad Shtayyeh mengatakan bahwa penghancuran rumah warga di Wadi El-Homs adalah pelanggaran terhadap hukum dan kemanusiaan. Shtayyeh juga meminta lembaga internasional agar turun tangan menghentikan tindakan Israel.

Presiden Mahmoud Abbas dan Menteri Luar Negeri Palestina juga dilaporkan akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional.

Menurut Pemerintah Palestina, penggusuran di Wadi El-Homs dan Khan Al-Ahmar merupakan bagian dari rencana Israel untuk memisahkan Al-Quds dari wilayah Tepi Barat serta mengurangi populasi warga Palestina yang sebelumnya 40% menjadi hanya 20%.

Penggusuran  sekitar 16 gedung Palestina di Wadi Al-Homs, kota Yerusalem yang diduduki hanyalah satu dari sekian banyak pelanggaran hukum yang diwarisi zionis dari Mandat Inggris untuk mengusir warga Palestina dari tanah air mereka.

Mandat Inggris adalah yang pertama menetapkan kebijakan penggusuran warga Palestina. Di masa Revolusi 1936, tercatat  2.000 rumah rakyat sipil Palestina diratakan dengan tanah oleh tentara Inggris.

Pada tahun 1945, pemerintah Inggris lalu mengeluarkan Peraturan Pertahanan Darurat terkait penggusuran warga Palestina seperti diatur dalam Pasal 119. Berdasarkan peraturan tersebut, komandan militer setempat dapat dengan bebas menggusur warga sipil.

Berdasarkan laporan statistik, Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) otoritas Israel tercatat telah menghancurkan 24.000 rumah  warga Palestina di wilayah-wilayah yang diduduki sejak 1967 atau di Tepi Barat, Jalur Gaza serta Yerusalem Timur.

Sementara itu, organisasi HAM Israel,  B'Tselem melansir bahwa dari tahun 2006 hingga 30 Juni 2019 Israel telah menghancurkan 1440 rumah warga Palestina di Tepi Barat serta  menggusur 6333 warga, dimana 3.000 dari mereka anak-anak.  Di Yerusalem, Israel tercatat menghancurkan 862 rumah dan gedung Palestina. 3000 rakyat sipil menjadi tunawisma.

Menurut pakar hukum internasional Dr. Hanna Issa, Otoritas pendudukan Israel melakukan penggusuran dengan berbagai dalih, seperti alasan keamanan,  pembangunan tanpa izin atau bahkan karena rumah tersebut dibangun berdekatan dengan hunian Yahudi ilegal.

 “Kebijakan penghancuran rumah dan properti warga Palestina adalah bagian dari pembersihan etnis serta merupakan pelanggaran serius terhadap pasal 53 Konvensi Jenewa IV tahun 1949 serta melanggar  pasal 17 Deklarasi Universal terkait Hak Asasi Manusia, tahun 1948, ‘’ terangnya.

(T.RS/S:RtArabic)

leave a reply
Posting terakhir