Mulai Agustus, Belanda resmi larang cadar di tempat umum, atau denda sebesar 150 UERO

Pamerintah Belanda akhirnya resmi mengeluarkan peraturan larangan pemakaian cadar atau Burqa di tempat umum. Kanun tersebut akan mulai diberlakukan sejak awal Agustus mendatang.

BY 4adminEdited Sun,28 Jul 2019,01:38 PM

Amsterdam, SPNA - Salah satu media Belanda, Dutch News.nl, melaporkan Pemerintah Belanda akan memberlakukan larangan cadar saat memasuki awal Agustus mendatang. Kaum wanita muslimah tidak diizinkan untuk memakai cadar saat berada di sekolah, rumah sakit dan tempat umum lainnya.

Mereka juga berkewajiban untuk membayar 150 UERO (setara dengan 2,5 juta rupiah), jika tertangkap melanggar peraturan tersebut.

Sesuai pemberitaan media Belanda berbahasa Inggris tersebut, para supir bus dan pegawai yang bekerja di kantor pemerintahan, diinstruksikan untuk tidak melayani warga yang memakai cadar, atau meminta bantuan polisi untuk mengusirnya.

Peraturan berbau islamophobia tersebut diputuskan oleh Parlemen Belanda pada bulan Juli lalu. Wacana tersebut telah dibicarakan oleh lembaga tinggi negara tersebut sejak 13 tahun yang lalu, dan baru berhasil disahkan saat ini.

Disebutkan terdapat 150 perempuan di Belanda setiap hari yang memakai cadar. Peraturan tersebut oleh sebagaian pihak dianggap bertentangan dengan hak asasi dan kebebasan seseorang.

Pasalnya peraturan tersebut menjadikan wanita-wanita muslimah bercadar tidak bisa menjalani hidupnya di luar rumah seperti biasa.

(T.HN/S: Youm7)

leave a reply
Posting terakhir