Ramallah, SPNA - Otoritas Palestina (PA), Kamis (22/08/2019), mengumumkan peningkatan upah nasional sebesar 10 persen pada bulan September.
"Gaji pegawai negeri sipil Palestina akan meningkat 10 persen mulai dari September 2019," kata Perdana Menteri PA Mohammad Shtayyeh pada konferensi yang diadakan di Ramallah.
Shtayyeh menjelaskan bahwa Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, telah memutuskan "untuk mengakhiri perbedaan gaji antara pegawai negeri sipil di Jalur Gaza dan Tepi Barat." Ia menambahkan bahwa di sana para walikota akan "dipromosikan."
PA, PM menekankan, akan terus membayar "100 persen gaji para guru di Yerusalem yang diduduki."
Dia menunjukkan bahwa pencairan upah akan dilakukan dalam "dua tahap, 60 persen akan dicairkan pada awal September, sementara 50 persen pada minggu berikutnya."
(T.RA/S: MEMO)