Mufti Palestina: Menjual Lahan dan Properti Untuk Israel Haram serta Mengkhianati Agama dan Bangsa

Penjualan tanah dan properti kepada musuh adalah perbuatan dosa dan merupakan bagian dari persengkokolan dengan musuh Islam

BY 4adminEdited Mon,16 Sep 2019,03:51 PM
Syaikh Mohammad ِAhmad Hussein

Al-Quds, SPNA – Mufti Agung Al-Quds, Syaikh Muhammad Husein memperingatkan bahwa bahwa Pemerintah Israel akan mengeluarkan undang-undang membolehkan penduduk Yahudi untuk membeli tanah atau properti warga Palestina di Tepi Barat.

Undang-undang tersebut dikhawatirkan akan membuat warga Palestina tertarik untuk menjual tanah mereka kepada penjajah Israel.

Dalam pernyataan resmi yang dilansir Palsawa, Senin (16/09/2019) Syaikh Mohammad Husein mengatakan bahwa berdasarkan pernyataan Dewan Fatwa Tinggi Palestina nomor (2/7) tanggal 31 Oktober 1996,  menjual lahan kepada Israel adalah perbuatan yang diharamkan.

Fatwa tersebut mengatakan bahwa  tanah Palestina adalah tanah wakaf yang berdasarkan hukum Islam milik masyarakat muslim dan bukan milik pribadi.

Disaat yang sama  menjual properti kepada musuh yang telah menjajah tanah air adalah haram serta merupakan pengkhianatan terhadap Allah dan Rasulnya.

Allah SWT befirman: “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengkhianati Allah dan RasulNya dan jangan pula mengkhianati amanah yang telah dibebankan kepadamu sementara kamu mengetahui.” }Al-Anfal : 27{.

Penjualan tanah dan properti kepada musuh adalah perbuatan dosa dan merupakan bagian dari persengkokolan terhadap musuh Islam.

Dukungan tersebut dapat mengeluarkan seseorang dari agama Islam serta mengkhianati perintah Allah, terang beliau. 

(T.RS/S:Palsawa)

leave a reply
Posting terakhir