Pengadilan Israel Memvonis Seorang Warga Palestina dengan 18 Tahun Penjara dan Denda $ 142.000

Raed Badwan yang berasal dari Desa Badow di Yerusalem, telah dipenjara sejak 6 Agustus 2015 dan menghadiri 56 audiensi.

BY 4adminEdited Fri,11 Oct 2019,02:07 PM

Yerusalem

Yerusalem, SPNA - Pengadilan militer Israel di Penjara Ofer menjatuhkan hukuman kepada warga Palestina, Raed Badwan, berupa 18 tahun penjara dan denda 500.000 shekel ($ 142.760), kata Komite Tahanan dan Pembebasan Tahanan PLO, Rabu (09/10/2019).

Badwan (57) yang berasal dari Desa Badow di Yerusalem, telah dipenjara sejak 6 Agustus 2015 dan menghadiri 56 audiensi.

Ia menderita beberapa kondisi medis serta luka akibat terkena 12 peluru selama masa penahanannya.

Komite mengatakan bahwa Badwan ditangkap karena diklaim melakukan serangan di Rute 60 dekat desa Sanjal, utara kota Ramallah di Tepi Barat yang diduduki.

Ia ditembak dari jarak yang sangat dekat dan kemudian dibawa ke ICU di sebuah rumah sakit Israel. Di sana ahli bedah hanya bisa mengeluarkan enam peluru.

Salah satu peluru tetap bersarang di lehernya dan satu lagi di kepalanya. Ia akhirnya dipindahkan ke penjara.

(T.RA/S: MEMO)

leave a reply
Posting terakhir