Greenblatt Tolak Penggunaan Istilah 'Permukiman' dan 'Pendudukan' Israel

Menurutnya, penggunaan istilah tersebut sangat merusak peluang untuk perdamaian dan peningkatan kehidupan warga Palestina dan Israel."

BY Edited Wed,16 Oct 2019,01:06 PM

Tel Aviv, SPNA - Utusan khusus Amerika Serikat untuk Timur Tengah, Jason Greenblatt, mengatakan kepada media Israel, Arutz Sheva, menggunakan kata-kata seperti "pendudukan" dan "pemukiman" bisa merusak peluang untuk perdamaian.

Dalam sebuah wawancara dengan media tersebut, Greenblatt membela pernyataannya tersebut dan juga administrasi Trump, serta menggandakan retorika yang telah mengasingkan kepemimpinan Palestina.

"Perselisihan terhadap wilayah ini adalah pertanyaan yang hanya bisa diselesaikan dalam konteks negosiasi langsung antara kedua belah pihak. Bukan dengan melemparkan frasa tradisional tentang konflik ini, yang tidak menghasilkan apa-apa," kata Greenblatt.

“Mereka yang telah mempersenjatai istilah 'pendudukan' untuk mengkritik Israel tidak melakukan apa pun untuk mempromosikan penyelesaian konflik ini." Bahkan, "penggunaan kata tersebut sangat merusak peluang untuk perdamaian dan peningkatan kehidupan warga Palestina dan Israel."

Ia juga memuji pendudukan Israel atas wilayah Tepi Barat, Yerusalem Timur, Semenanjung Sinai, Dataran Tinggi Golan, dan Jalur Gaza pada tahun 1967, dengan menyebutnya sebagai "tindakan pertahanan bersejarah".

"Seperti yang saya katakan dalam pidato pada 23 Juli di Dewan Keamanan PBB, banyak pihak yang terlibat dalam konflik ini terus menuntut agar peristiwa pada tahun 1967 diajukan ke pengadilan. Sementara di saat yang sama, Israel bertindak heroik untuk mempertahankan diri terhadap ancaman keberadaan mereka."

Greenblatt juga mengatakan kepada situs berita itu bahwa ia “lebih suka 'istilah' lingkungan dan kota 'untuk menggambarkan apa yang orang lain sebut sebagai 'permukiman." Alasannya, “penggunaan istilah 'permukiman 'adalah murni politis dan mengabaikan kenyataan yang sebenarnya."

Israel telah menahan Tepi Barat (termasuk Yerusalem Timur) dan Jalur Gaza di bawah pendudukan militer sejak Juni 1967. Negara zionis tersebut juga telah memindahkan penduduk sipilnya ke pemukiman di wilayah pendudukan.

Permukiman telah dinyatakan ilegal berdasarkan hukum internasional oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Mahkamah Internasional dan Komite Palang Merah Internasional.

(T.RA/S: QNN)

leave a reply
Posting terakhir