Mahkamah Melbourne Jatuhkan Hukuman 36 Tahun Penjara Kepada Pelaku Pembunuh Aya Maasarwe, Mahasiswi Palestina Yang Belajar di Australia

Pengadilan Australia pada hari Selasa (29/10/2019) menjatuhkan hukuman 36 tahun penjara kepada Codey Hermann akibat menganiaya dan membunuh Aya Maasarwe, pelajar Palestina yang menempuh studi di Melbourne, Australia.

BY Edited Tue,29 Oct 2019,12:08 PM

Melbourne, SPNA - Pengadilan Australia pada hari Selasa (29/10/2019) menjatuhkan hukuman 36 tahun penjara kepada Codey Hermann akibat menganiaya dan membunuh Aya Maasarwe, pelajar Palestina yang menempuh studi di Melbourne, Australia.

Dilansir Palsawa,  Mahkamah Melbourne menjatuhkan hukuman kepada remaja Australia  berusia 20 tahun tersebut.

Herman yang masih berstatus mahasiswa di University of Melbourne ditangkap pada 20 Januari, empat hari setelah pembunuhan Masarwe dan mengaku bersalah.

Berdasarkan keterangan Polisi, Maasarwe diserang sekitar tengah malam pada 16 Januari, 50 meter dari halte trem di sudut Plenty Road dan Main Drive di pinggiran Bundoora.

Saat itu Maasarawe hendak pulang ke rumah setelah menghadiri pertunjukan di sebuah klub komedi di Melbourne Utara.

Jasad Maasarwe ditemukan tak bernyawa sekitar jam 7 pagi di semak belukar dekat tempat parkir pusat perbelanjaan Polaris 3083 oleh pekerja setempat.

Pakaian, yang diduga milik pelaku diremukan dalam jarak 100 meter dari tubuhnya.

Herman mengaku menyerang Masarwa tidak lama setelah dia turun dari kereta. Berdasarkan keterangan Pengadila dia melakukan kejahatan keji pemerkosaan dan pembunuhan.

(T.RS/S:Palsawa)

leave a reply
Posting terakhir

Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman Atas 6 Pelaku Human Trafficking

Penyelidikan berkenaan kasus tersebut mengungkapkan bahwa para terdakwa telah membentuk kelompok yang mengatur penyelundupan imigran di bawah manajemen terdakwa pertama, di mana mereka telah menyelundupkan 12 pemuda di bawah usian 18 tahun ke Italia dan Yunani melalui Turki.