Tembak Remaja Palestina, Prajurit Israel Ini Hanya Dijatuhi Hukuman Ringan

Pengadilan militer Israel menjatuhkan hukuman ringan kepada prajurit IDF yang sengaja membunuh seorang remaja Palestina tanpa alasan. Meskipun perbuatannya tersebut  bertentangan dengan instruksi IDF, sayangnya dia hanya  dijatuhi hukuman mengabdi selama  30 hari di sebuah pangkalan militer.

BY Edited Thu,31 Oct 2019,11:38 AM

Tel Aviv, SPNA - Pengadilan militer Israel menjatuhkan hukuman ringan kepada prajurit IDF yang sengaja membunuh seorang remaja Palestina tanpa alasan.

 

Meskipun perbuatannya tersebut  bertentangan dengan instruksi IDF, sayangnya dia hanya  dijatuhi hukuman mengabdi selama  30 hari di sebuah pangkalan militer.

Dilansir Rt Arabic, (31/101/2019) Prajurit IDF dari Brigade Givati menembak  remaja 15 tahun pada 13 Juli 2018 dalam demonstrasi Great March of Return di Jalur Gaza Timur.

Penembakan tersebut ditentang komandan militer karena melawan perintah. Mirisnya, Mahkamah Israel hanya menjatuhkan hukuman mengabdi selama 30 hari.

Video yang beredar di medsos memperlihatkan korban yang berdiri didepan pagar pemisah saat terjadinya demo bersama sejumlah remaja sambil mengibarkan bendera Palestina. Dia lalu ditembak IDF saat mencoba memanjat pagar pembatas.

 

Sampai saat ini korban jiwa dalam aksi Great March of Return diperkirakan mencapai lebih dari  260 orang.  Sementara korban luka-luka diperkirakan mencapai 29382 jiwa.

 

5 diantara korban adalah parmedis, mereka adalah Musa Abu Hasanin, Razan Al-Najar dan Abdullah Al-Qatati. Sementara 653 tim medis lainnya luka-luka dan 110 mobil ambulans rusak.

Jaksa Penuntut Umum, Mahkamah Internasional  di Den Haag, Fatou Bensouda baru-baru ini mengatakan penyelidikan  kematian ratusan warga Palestina dalam aksi Great March of Return akan terus dilakukan.

(T.RS/S:RtArabic)

leave a reply
Posting terakhir