Serikat Guru Kanada Ajukan Gugatan atas Larangan Penggunaan Simbol Agama

Serikat guru yang beranggotakan 45.000 orang di Quebec bersama jajaran organisasi mengajukan tuntutan hukum atas keputusan pelarangan terhadap pekerja publik untuk menggunakan simbol agama yang dikeluarkan oleh pihak provinsi.

BY Edited Wed,20 Nov 2019,11:23 AM

Trenton, SPNA - Serikat guru yang beranggotakan 45.000 orang di Quebec bersama jajaran organisasi mengajukan tuntutan hukum atas keputusan pelarangan terhadap pekerja publik untuk menggunakan simbol agama yang dikeluarkan oleh pihak provinsi.

Larangan tersebut -kecuali pada beberapa profesi- berdampak pada perekrutan polisi, guru, dan pengacara. Sementara pegawai publik lainnya seperti dokter dan supir bus dibebaskan dari pelarangan selama mereka tidak menutup wajah.

Secara efektif keputusan ini melarang menggunaan jilbab, salib Kristen, turban dan kippah saat para pekerja bekerja.

Firma hukum Quebec dari Gattuso Bourget Mazzone menangani gugatan atas nama kliennya, Federation autonome de le'enseignement (FAE).

Beberapa kelompok lain, termasuk organisasi kebebasan sipil dan Dewan Nasional Muslim Kanada, juga telah mengajukan tuntutan hukum, dengan alasan larangan tersebut secara tidak adil menargetkan wanita Muslim yang mengenakan jilbab.

“Kami ingin pengadilan menyatakan bahwa hak-hak anggota kami dilanggar oleh pemerintah ini; hak untuk kebebasan beragama, tentu saja, tetapi juga hak untuk kesetaraan, karena mayoritas dari orang-orang yang akan terkena dampak larangan ini adalah perempuan," kata Remi Bourget, seorang mitra di firma hukum tersebut. Sekitar 75 persen guru di Quebec adalah perempuan.

Berbicara tentang undang-undang baru, Perdana Menteri Justin Trudeau mengatakan bahwa pemerintah tidak memiliki hak untuk memberi tahu masyarakat tentang cara berpakaian dan tidak mengesampingkan campur tangan pemerintah federal dalam kasus ini.

Pada saat yang sama, Perdana Menteri Quebec Francois Legault memperingatkan Trudeau untuk tidak ikut campur. Jajak pendapat menunjukkan bahwa undang-undang baru itu populer di kalangan orang Quebec.

Sementara itu, perasaan anti-Muslim sedang meningkat di Quebec, di mana 58 persen kejahatan kebencian di Montreal tahun ini menargetkan Muslim, kata pihak kepolisian.

Nour Farhat, seorang pengacara Quebec yang mengenakan jilbab, menulis sepotong kritik terhadap undang-undang baru dalam jurnal hukum berbahasa Prancis. Dia mengatakan bahwa dirinya menerima ancaman pembunuhan dan penghinaan melalui email.

Farhat, yang ingin bekerja sebagai jaksa provinsi, terhalang selama dia mengenakan jilbab.

"Saya tidak bisa bekerja untuk pemerintah, mereka tidak ingin saya bekerja dengan mereka," katanya.

(T.RA/S: Anadolu Agency)

leave a reply
Posting terakhir