DK PBB: Permukiman Israel di Palestina Adalah Pelanggaran Nyata Terhadap Hukum Internasional

14 negara anggota Dewan Keamanan PBB, menolak deklarasi AS yang melegitimasi hunian ilegal Israel  di wilayah Palestina yang diduduki.

BY Edited Thu,21 Nov 2019,02:38 PM

New York, SPNA – 14 negara anggota Dewan Keamanan PBB, menolak deklarasi AS yang melegitimasi hunian ilegal Israel  di wilayah Palestina yang diduduki.

Dilansir Palsawa (21/11/2019), DK PBB menegaskan bahwa permukiman Israel secara nyata telah melanggar hukum. Hal ini disampaikan DK PBB untuk menyikapi pernyataan Washington bahwa permukiman Israel ‘’tidak melanggar hukum internasional”.

Di saat yang sama 5 negara Eropa juga melayangkan kritikan terhadap keputusan AS.  Prancis, Jerman, Inggris, Belgia dan Polandia dalam pernyataan bersama menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina adalah ilegal. Sikap ini  sudah jelas dan tidak akan berubah.

“Semua program pendudukan Israel di wilayah Palestina haram berdasarkan hukum internasional. Langkah Israel juga berpotensi dapat merusak solusi perdamaian.”

Lima negara anggota DK PBB tersebut juga menyerukan Israel untuk menghentikan semua aktivitas di wilayah Palestina.

Sebelumnya Mike Pompeo menyatakan Senin lalu bahwa permukiman Israel tidak melanggar hukum internasional. Hal disampaikan Menlu AS tersebut meskipun Dewan Keamanan PBB sudah menetapkan permukiman Israel ilegal.

Lebih dari 600.000 warga Israel tinggal di Al-Quds dan Tepi Barat berdampingan dengan lebih dari 3 juta warga Palestina.

Sampai saat ini isu pembangunan hunian Israel menjadi salah satu isu  paling kontroversial dalam konflik Israel-Palestina.

Liga Arab baru-baru ini menyatakan akan mengadakan pertemuan darurat tingkat menteri luar negeri Senin mendatang di Kairo untuk membahas situasi di Palestina.

(T.RS/S:RtArabic)

leave a reply
Posting terakhir