Netanyahu: Mahkamah Internasional Tak Berhak Menyelidiki Dugaan Pelanggaran Perang Israel di Palestina

Benyamin Netanyahu mengklaim bahwa rencana Pengadilan Kriminal Internasional yang hendak melakukan penyelidikan atas pelanggaran hukum Israel di Palestina adalah gerakan politik untuk melawan Israel.

BY Edited Sat,21 Dec 2019,10:35 AM

Tel Aviv, SPNA – Benyamin Netanyahu mengklaim bahwa rencana Pengadilan Kriminal Internasional yang hendak melakukan penyelidikan atas pelanggaran hukum Israel di Palestina adalah gerakan politik untuk melawan Israel.

Dikutip dari MCD, Jum’at (20/12/2019) Perdana Menteri Israel tersebut menilai bahwa Pengadilan Internasional tak punya wewenang melakukan tugasnya di Palestina. ICC hanya berhak mendengarkan permohonan dari negara berdaulat, dan Palestina tidak memilikinya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Washington. Kementerian Luar Negeri AS menegaskan menolak keras rencana ICC tersebut. “Kami menolak rencana Pengadilan Internasional dan program lain yang menganggu Israel.”

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Fatou Bensouda, Jum’at (20/12/2019) mengatakan bahwa akan mulai melakukan penyelidikan menyeluruh atas pelanggaran perang yang dilakukan Israel atas Paestina.

Dikutip Maannews dari Reuters, penyidikan dapat mencakup pelanggaran hukum terhadap warga Palestina dan Israel.

“Saya percaya bahwa pelanggaran perang dan hukum telah terjadi di Tepi Barat, Al-Quds timur, dan Jalur Gaza, ‘’ tegasnya.

Meskipun begitu, Bensouda mengaku belum meminta persetujuan dewan hakim.

Pernyataan Bensouda mendapat pujian dari Presiden Palestina Mahmoud Abbas. “Ini adalah hari besar, karena kita dapat meraih apa yang kita inginkan.”

“Saya mengucapakan selamat kepada warga Palestina atas keputusan Mahkamah Internasional. Hari ini korban perang Palestina dapat menyuarakan aspirasi mereka di Pengadilan Internasional, ‘’ ucapnya seperti dikutip Youm7.

(T.RS/S:Maannews)

leave a reply
Posting terakhir