Mahkamah Internasional Akan Mulai Menyelidiki Dugaan Pelanggaran Hukum Israel Terhadap Palestina

Jaksa Penuntut Umum Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Fatou Bensouda, Jum’at (20/12/2019) mengatakan bahwa akan mulai melakukan penyelidikan menyeluruh atas pelanggaran perang yang dilakukan Israel atas Paestina

BY Edited Sat,21 Dec 2019,10:37 AM

New York, SPNA – Jaksa Penuntut Umum Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Fatou Bensouda, Jum’at (20/12/2019) mengatakan bahwa akan mulai melakukan penyelidikan menyeluruh atas pelanggaran perang yang dilakukan Israel atas Paestina.

Dikutip Rt Arabic dari Reuters, penyidikan dapat mencakup pelanggaran hukum terhadap warga Palestina dan Israel.

“Saya percaya bahwa pelanggaran perang dan hukum telah terjadi di Tepi Barat, Al-Quds timur, dan Jalur Gaza, ‘’ tegasnya.

Meskipun begitu, Bensouda mengaku belum meminta persetujuan dewan hakim.

Pernyataan Bensouda mendapat pujian dari Presiden Palestina Mahmoud Abbas. “Ini adalah hari besar, karena kita dapat meraih apa yang kita inginkan.”

“Saya mengucapakan selamat kepada warga Palestina atas keputusan Mahkamah Internasional. Hari ini korban perang Palestina dapat menyuarakan aspirasi mereka di Pengadilan Internasional, ‘’ ucapnya seperti dikutip Youm7.

Dilain pihak Benyamin Netanyahu mengklaim bahwa rencana Pengadilan Kriminal Internasional yang hendak melakukan penyelidikan atas pelanggaran hukum Israel di Palestina adalah gerakan politik untuk melawan Israel.

Dikutip dari MCD, Jum’at (20/12/2019) Perdana Menteri Israel tersebut menilai bahwa Pengadilan Internasional tak punya wewenang melakukan tugasnya di Palestina. ICC hanya berhak mendengarkan permohonan dari negara berdaulat, dan Palestina tidak memilikinya.

(T.RS/S:Rtarabic)

leave a reply
Posting terakhir