Takut Ancaman Mahkamah Internasional, Israel Batalkan Pencaplokan Terhadap Lembah Yordania

Surat kabar Israel Yediot Ahronot, melaporkan bahwa Pemerintah Israel membekukan rencana pencaplokan terhadap Lembah Yordania karena khawatir dengan sanksi Pengadilan Kriminal Internasional

BY Edited Tue,24 Dec 2019,01:21 PM

 Den Hag, SPNA – Surat kabar Israel Yediot Ahronot, melaporkan bahwa Pemerintah Israel membekukan rencana pencaplokan terhadap Lembah Yordania karena khawatir dengan sanksi Pengadilan Kriminal Internasional.

Ytnews, Selasa (24/12/2019) menambahkan bahwa Tel Aviv terpaksa membatalkan pertemuan antar-menteri Israel untuk membahas pencaplokan Lembah Yordania.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebelumnya telah membentuk komite antar-menteri guna mendorong aneksasi Lembah Yordania namun rencana tersebut terpaksa dibekukan melihat langkah yang akan diambil Mahkamah Internasional.

"Karena keputusan Jaksa Penuntut Umum, Fatou Ben Souda di Den Haag, masalah pencaplokan lembah dibatalkan," tulis surat kabar Israel seperti dikutip Maannews.

Selain Israel juga menghentikan penggusuran permukiman Palestina di Khan al-Ahmar.

 

Pekan  lalu, Jaksa Penuntut Umum Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Fatou Bensouda, Jum’at (20/12/2019) mengatakan bahwa akan mulai melakukan penyelidikan menyeluruh atas pelanggaran perang yang dilakukan Israel atas Paestina.

 

Dikutip Rt Arabic dari Reuters, penyidikan dapat mencakup pelanggaran hukum terhadap warga Palestina dan Israel. “Saya percaya bahwa pelanggaran perang dan hukum telah terjadi di Tepi Barat, Al-Quds timur, dan Jalur Gaza, ‘’ tegasnya.

 

Meskipun begitu, Bensouda mengaku belum meminta persetujuan dewan hakim. Pernyataan Bensouda mendapat pujian dari Presiden Palestina Mahmoud Abbas. “Ini adalah hari besar, karena kita dapat meraih apa yang kita inginkan. Saya mengucapakan selamat kepada warga Palestina atas keputusan Mahkamah Internasional. Hari ini korban perang Palestina dapat menyuarakan aspirasi mereka di Pengadilan Internasional, ‘’ ucapnya seperti dikutip Youm7.

 

Dilain pihak Benyamin Netanyahu mengklaim bahwa rencana Pengadilan Kriminal Internasional yang hendak melakukan penyelidikan atas pelanggaran hukum Israel di Palestina adalah gerakan politik untuk melawan Israel.

 

Dikutip dari MCD, Jum’at (20/12/2019) Perdana Menteri Israel tersebut menilai bahwa Pengadilan Internasional tak punya wewenang melakukan tugasnya di Palestina. ICC hanya berhak mendengarkan permohonan dari negara berdaulat, dan Palestina tidak memilikinya.

 

(T.RS/S:Maannews)

 

leave a reply