Yerusalem, SPNA - Hakim Pengadilan Israel di Yerusalem, Selasa (07/01/2020), menjatuhkan denda kepada seorang tahanan Palestina senilai satu juta shekel ($ 286.000), Quds Press melaporkan. Nilai ini hampir mencapai 14 miliar rupiah.
Quds Press mengidentifikasi, tahanan yang dimaksud adalah Murad Al-Rajabi, yang berasal dari lingkungan Silwan di Yerusalem.
Mengutip sumber-sumber hak asasi manusia, situs berita tersebut mengatakan bahwa pengadilan pendudukan Israel mengklaim bahwa Al-Rajabi telah melakukan serangan penikaman tiga tahun lalu dan melukai sejumlah pemukim.
Pengadilan, Quds Press menambahkan, memutuskan bahwa tahanan harus membayar 30.000 shekel ($ 8.600) kepada salah satu pemukim yang mengklaim telah terluka dalam serangan yang dituduhkan.
Al-Rajabi, yang ditangkap pada 19 Oktober 2016, dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.
(T.RA/S: MEMO)