Pengadilan Israel Mendenda Seorang Tahanan Palestina Senilai 286,000 Dolar AS

Murad Al-Rajabi dituduh melakukan serangan penikaman tiga tahun lalu dan melukai sejumlah pemukim.

BY Edited Thu,09 Jan 2020,10:53 AM

Yerusalem, SPNA - Hakim Pengadilan Israel di Yerusalem, Selasa (07/01/2020), menjatuhkan denda kepada seorang tahanan Palestina senilai satu juta shekel ($ 286.000), Quds Press melaporkan. Nilai ini hampir mencapai 14 miliar rupiah.

Quds Press mengidentifikasi, tahanan yang dimaksud adalah Murad Al-Rajabi, yang berasal dari lingkungan Silwan di Yerusalem.

Mengutip sumber-sumber hak asasi manusia, situs berita tersebut mengatakan bahwa pengadilan pendudukan Israel mengklaim bahwa Al-Rajabi telah melakukan serangan penikaman tiga tahun lalu dan melukai sejumlah pemukim.

Pengadilan, Quds Press menambahkan, memutuskan bahwa tahanan harus membayar 30.000 shekel ($ 8.600) kepada salah satu pemukim yang mengklaim telah terluka dalam serangan yang dituduhkan.

Al-Rajabi, yang ditangkap pada 19 Oktober 2016, dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.

(T.RA/S: MEMO)

leave a reply
Posting terakhir