Selidiki Kejahatan Perang di Palestina, Netanyahu Serukan agar Pejabat Pengadilan Kriminal Internasional Dihukum

Pemerintah Israel menyerukan agar Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)  dan pejabatnya dihukum karena menyerang Israel.

BY Edited Wed,22 Jan 2020,12:40 PM

Tel Aviv, SPNA – Pemerintah Israel menyerukan agar Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)  dan pejabatnya dihukum karena menyerang Israel.

 

Netanyahu melaui Channel TBN, (21/01/2019) mengatakan: "Pemerintah Donald Trump mengkritik keras rencana ICC untuk melakukan penyelidikan pelanggaran hukum di Israel. Saya mengajak pemirsa melakukan hal yang sama serta menghukum ICC," ujarnya.

 

Netanyahu menyampaikan hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Kriminal Internasional, Fatou Bensouda menetapkan keputusan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran perang yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina.

 

Perdana Menteri Israel tersebut menilai bahwa Pengadilan Internasional tak punya wewenang. ICC hanya berhak mendengarkan permohonan dari negara berdaulat, dan Palestina tidak memilikinya.

 

Dilain pihak langkah Bensouda mendapatkan pujian dari pakar PBB. Investigasi atas kejahatan perang di wilayah Palestina adalah "satu langkah penting untuk membuktikan kewibawaan" Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) , ungkap salah seorang pakar hak asasi manusia PBB pada hari Selasa (30/12/2019), seperti dikutip Anadolu Agency.

"Kenyataannya, wibawa itu hingga saat ini, sebagian besar telah hilang sepanjang 52 tahun pendudukan Israel atas Palestina, Michael Lynk, Pelapor Khusus untuk Wilayah Palestina menuturkan.

"Selama bertahun-tahun," tuturnya, “komunitas internasional telah mengadopsi ratusan resolusi melalui PBB yang mengutuk berbagai upaya pendudukan Israel atas wilayah Palestina.” Namun, sangat jarang menyertainya dengan kritikan yang menuntut konsekuensi 'negara' itu sebagai pihak yang menduduki.

 

"Kini, kewibawaan itu akhirnya nampak di cakrawala."

 

Jaksa Penuntut Mahkamah Pidana Internasional, Fatou Bensouda, mengumumkan pada 20 Desember lalu, bahwa dirinya "merasa puas dengan adanya dasar yang pantas untuk melanjutkan penyelidikan atas situasi di Palestina."

 

Dia telah menjalani masa lima tahun untuk meninjau kembali bukti awal guna menyelidiki perang di Gaza pada 2014, permukiman ilegal Israel, dan yang terbaru, pembunuhan serta penembakan warga Palestina dalam demonstrasi di perbatasan Gaza.

 

Bensouda mengatakan bahwa sebelum kantornya memulai penyelidikan formal, dirinya akan meminta keputusan majelis pra-sidang terkait masalah yurisdiksi teritorial.

 

Secara khusus, dia mencari konfirmasi bahwa "wilayah" di mana Mahkamah boleh menjalankan wewenangnya ini meliputi Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan Gaza.

 

Gaza sendiri, selama bertahun-tahun telah hidup dalam buruknya perekonomian akibat blokade Israel. Kondisi ini semakin parah ketika terjadi pemotongan dana bantuan asing pasca berbagai bentrokan di wilayah kantong tersebut.

 

Sementara itu, Bank Dunia menyebutkan bahwa pengangguran telah mencapai angka 52%, dan kemiskinan merajalela di wilayah-wilayah yang diduduki sejak 1967.

 

(T.RS/S:Maannews)

leave a reply
Posting terakhir