Abbas di Sidang DK PBB: Deal of Century Melanggar Hukum Internasional

Presiden Palestina Mahmoud Abbas menegaskan bahwa Deal of Century yang digarap Donald Trump telah melanggar 311 poin dari hukum internasional dan tidak akan mewujudkan perdamaian di kawasan.

BY Edited Wed,12 Feb 2020,11:22 AM

New York, SPNA - Presiden Palestina Mahmoud Abbas menegaskan bahwa Deal of Century yang digarap Donald Trump telah melanggar 311 poin dari hukum internasional dan tidak akan mewujudkan perdamaian di kawasan.

Abbas dalam sidang di DK PBB di New York, Selasa (11/02) mengatakan bahwa poin dari Deal of Century hanya menguntungkan sebelah pihak dan melanggar hukum internasional serta inisiatif perdamaian Arab.

Abbas menilai rencana Perdamaian Trump bahkan menghapus harapan bangsa Palestina untuk merdeka dan mendukung kolonialisme Israel terhadap Palestina.

"Perdamaian antara Palestina dan Israel masih bisa diwujudkan. Kami menyerukan perdamaian yang adil menjadi pilihan strategis dalam menyelesaikan konflik di kawasan."

Abbas menyerukan agar Amerika Serikat, Rusia, Uni Eropa dan PBB  serta anggota DK PBB mengadakan Konferensi Perdamaian Internasional yang dihadiri oleh Palestina dan Israel demi melaksanakan Undang-undang Internasional terutama keputusan Dewan Keamanan PBB nomor 2334 tahun 2016, serta Solusi Dua Negara dan Inisiatif Persadamaian Arab.

Presiden Palestina kembali menegaskan tidak menerima Amerika Serikat sebagai satu-satunya mediator damai. Dia juga menyerukan dunia internasional agar menghentikan pelanggaran hukum yang dilakukan Israel yang berencana merebut wilayah Palestina.

Deal of Century yang digagas Donald Trump untuk perdamaian di Timur Tengah menetapkan Yerusalem ibukota bersatu bagi Israel.

 

Berdasarkan rencana Trump, ibukota Palestina akan dipindahkan di lingkungan Arab di sisi timur tembok apartheid Al-Quds. Lokasi tersebut terpisah dari seluruh wilayah Al-Quds lainnya. Wilayah tersebut mencakup Kafr Aqab, Abu Dis dan Shuafat. Palestina dapat menamai wilayah tersebut dengan "Al-Quds" menggunakan istilah

 

Sementara untuk situs suci di Al-Quds akan tetap berada dibawah kuasa Israel, termasuk Masjid Al-Aqsa.

 

Hal ini ditentang oleh Presiden Palestina Mahmoud Abbas yang menegaskan bahwa "Yerusalem tidak dijual. Kesepakatan konspirasi AS tidak akan berlaku di Palestina karena hanya melayani kepentingan Israel,'' tegasnya.

 

Indonesia dan Tunisia telah mengajukan Rancangan Resolusi menolak Deal of Century ke DK PBB. Berdasarkan RUU tersebut, Pemerintahan Donald Trump dinilai telah melanggar hukum internasional serta keputusan PBB. 

Sekjen PBB, Antonoio Guterres juga menegaskan dukungannya terhadap solusi dua negara dan keputusan DK PBB dalam menyelesaikan krisis di Palestina, serta  menolak Deal of Century yang digagas Donald Trump. 

Sikap yang sama disampaikan oleh Uni Eropa. Penanggung Jawab Urusan Luar Negeri Uni Eropa, Joseph Borell menilai bahwa Deal of Century bertentangan dengan hukum internaisonal yang telah disepakati bersama.

(T.RS/S:Maannews)

leave a reply
Posting terakhir

Palestina: Pemotongan Dana Oleh Israel Adalah Ilegal dan Melanggar Hukum Internasional

“Hal ini menempatkan kita dalam situasi keuangan yang sulit, terutama karena dana dari lembaga donor belum bisa dibelanjakan. Kami akan terus membiayai Jalur Gaza, Yerusalem, dan Area C, sebagai komitmen terhadap rakyat dan untuk mewujudkan proyek nasional dan negara Palestina, serta untuk memenuhi kewajiban kami. Kami harus meminjam dari bank dan ini adalah situasi yang tidak normal,” kata Shtayyeh.