Bela Al-Aqsa, Sheikh Raed Salah Dijatuhi Hukuman 28 Bulan Penjara

Ia dituduh "menghasut terorisme" dan "mendukung gerakan Islam" di wilayah yang diduduki Israel.

BY Edited Wed,12 Feb 2020,01:09 PM

Haifa, SPNA - Pengadilan Israel di Haifa menjatuhkan hukuman 28 bulan penjara kepada Sheikh Raed Salah karena membela masjid Al-Aqsa.

Sidang hukuman diadakan Senin pagi (10/02/2020), sementara para pendukung Sheikh, yang terdiri atas para pemimpin dan politisi serta anggota Knesset Palestina, dicegah memasuki pengadilan.

Jaksa penuntut Israel menuntut Salah untuk dijatuhi hukuman empat  tahun penjara. Ia dituduh "menghasut terorisme" dan "mendukung gerakan Islam" di wilayah yang diduduki Israel, yang baru-baru ini dilarang.

Pengadilan memutuskan untuk memenjarakan Salah selama 28 bulan.

Polisi Israel menangkap Sheikh Salah dari rumahnya di Umm Al Fahm pada Agustus 2017. Dia dituduh "menghasut kekerasan dan terorisme" karena pidatonya. Dia dituduh pula mendukung organisasi terlarang, yang menyebabkannya dituntut selama lebih dari dua tahun.

Sheikh Raed Salah adalah pemimpin Gerakan Islam cabang utara  di negara pendudukan sebelum dilarang. Ia lahir pada tahun 1958 di kota Umm Al Fahm, yang satu dekade sebelumnya diduduki untuk menciptakan 'Israel'.

Setelah meninggalkan sekolah ia menjadi anggota pendiri Gerakan Islam di negara pendudukan, yang merupakan organisasi legal. Dia memimpin cabang utara sampai Israel mengumumkannya sebagai organisasi terlarang.

Pada tahun 1989 ia mewakili Walikota Umm Al Fahm dan memenangkan 70% suara. Ia terpilih kembali pada tahun 1993 dan 1997. Sheikh Salah adalah seorang penyair dan ayah dari delapan orang anak.

(T.RA/S: QNN)

leave a reply
Posting terakhir