Rencana Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Perang,  Palestina dan Israel Terlibat Perang Mulut di Mahkamah Internasional

Ruang Sidang Mahkamah  Pidana Internasional (ICC) di Den Haag berubah menjadi medan perang antara kubu Palestina melawan Israel.

BY Edited Thu,19 Mar 2020,01:17 PM

Den Haag, SPNA – Ruang Sidang Mahkamah  Pidana Internasional (ICC) di Den Haag berubah menjadi medan perang antara kubu Palestina melawan Israel.

Dilansir surat kabar Inggris The Independent, (18/03) kedua kubu terlibat perdebatan terkait rencana penyelidikan resmi ICC terhadap kejahatan perang Israel di wilayah Palestina.

Jaksa Pengadilan Internasional, Fatou Bensouda sebelumnya  mengumumkan bahwa ICC memiliki cukup bukti untuk membuka penyelidikan, namun dia juga meminta penyelesaian yurisdiksi di wilayah Palestina.

 

"Palestina bukan negara"

 

Pihak Palestina menegaskan bahwa ICC memiliki yurisdiksi setelah Palestina bergabung dengan ICC lalu. Hal ini ditolak oleh Israel yang mengklaim bahwa  Palestina bukan sebuah negara.

Senin 16 Maret lalu, Otoritas Palestina mengajukan permohonan tertulis ke Dewan Pra-Pengadilan ICC, menegaskan yurisdiksi ICC di Palestina.

Kementerian Luar Negeri Palestina menegaskan bahwa seluruh wilayah Palestina di  Tepi Barat dan Yerusalem Timur serta Jalur Gaza, adalah wilayah "Negara Palestina". ICC dapat menggunakan yurisdiksi teritorialnya yang memungkinkan jaksa penuntut umum untuk membuka penyelidikan secara resmi.

Kementerian Luar Negeri Palestina meminta ICC agar segera mengeluarkan putusan tak lebih dari 120 hari untuk dilakukan penyelidikan.

Meskipun Israel dan Amerika Serikat bukan anggota ICC namun keduanya tetap keberatan.  Israel berdalih Palestina tidak memiliki kedaulatan di Tepi Barat, Jalur Gaza, atau Yerusalem Timur.

Pernyataan Israel didukung sejumlah negara seperti Brasil, Hongaria, Austria, Jerman, Australia dan Republik Ceko.

 Intervensi dari negara-negara tersebut terjadi setelah Netanyahu memprovokasi para pendukung Israel agar mencegah ICC melakukan penyelidikan di Palestina.

 

"Para pendukung Israel menutup mata terhadap kejahatan kemanusiaan di Palestina"

 

Sementara itu, Sekretaris Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Saeb Erekat, juga menegaskan bahwa sejak Palestina bergabung maka ICC berhak melakukan dugaan pelanggaran perang.

"Negara-negara yang membela Israel menutup mata terhadap kejahatan terhadap Palestina. Mereka hanya fokus pada apakah Palestina adalah sebuah negara berdaulat atau tidak?"

"Mereka yang membela keadilan untuk Palestina di ICC adalah para  pengacara internasional yang didudukung Asosiasi Pengacara Internasional, disamping Federasi Hakim Internasional.. Mereka semua secara sukarela membela Palestina untuk membawa para penjahat perang ke meja hijau, '' tegasnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga HAM "Al-Haq", Shawan Jabareen, menyatakan optimismenya bahwa ICC akan  membuka penyelidikan secara resmi.

 

(T.RS/S:TheIndependent)

leave a reply
Posting terakhir