Kairo, SPNA - Kementerian Wakaf Mesir, Sabtu (21/03/2020), mengeluarkan kebijakan larangan pelaksanaan shalat berjamaah dan jumat serta menutup seluruh masjid selama dua minggu ke depan. Hal tersebut merupakan salah satu langkah preventif pemerintah untuk memutuskan mata rantai virus Corona yang telah ikut mewabah di Negeri Piramida tersebut.
Selain itu, Otoritas Agama Mesir juga memerintahkan muazin agar mengubah lafal azan. Yaitu dengan menambahkan perintah untuk shalat di rumah masing-masing.
Dalam pernyataannya, Badan Wakaf menjelaskan bahwa keputusan itu dikeluarkan atas pertimbangan keselamatan bersama. Melindungi diri disebutkan merupakan salah satu prioritas utama dalam Islam.
Juga berpijak atas penjelasan Kesehatan Mesir, WHO dan berbagai organisasi dunia lainnya yang melarang perkumpulan dalam skala besar.
Dikutip dari media lokal Mesir, Youm7, bolehnya meniadakan shalat berjamaah dan Jumat juga telah ditegaskan sebelumnya oleh Dewan Ulama Agama Senior Al-Azhar. Hukum tersebut dilandaskan pada perintah agama untuk melindungi diri dari segala bentuk ancaman.
Kebijakan ini nantinya akan ditunjau kembali setelah masa yang ditetapkan. Tergantung pada laju penyebaran Corona.
Dikutip dari Masrawy, korban positif Corona di Mesir pada hari Kamis (19/03/2020), berjumlah 256 orang, tujuh meninggal dan 35 dinyatakan telah berhasil sembuh.
(T.HN/S: Youm7)