Tikam warga Yahudi, pemuda Palestina ini divonis 25 tahun penjara
Betlehem, SPNA – Pengadilan Militer Israel, Rabu (17/05/2017), menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara kepada seorang pemuda Palestina bernama Imad Tarda karena melakukan penikaman terhadap empat warga Yahudi.
Tarda juga dituntut membayar ganti rugi sebesar 220.000 Shekkel atau sekitar Rp. 812.000.000 dan denda sebesar 15.000 Shekkel atau sekitar Rp. 55.000.000.
Ia juga dikecam oleh pengadilan Israel karena melakukan penikaman terhadap empat warga Yahudi di kota Rishon Lezion, dekat Tel Aviv pada 2015 silam.
SPNA Gaza City
Sumber: Ma’an News, Penerjemah: Rizky Syahputra