Parlemen Internasional: Al-Quds adalah ibukota Palestina

Jenewa, SPNA - Organisasi Parlemen Internasional, Inter-Parliamentary Union (IPU) Minggu (26/03/2018) menetapkan keputusan menentang deklarasi Presiden AS Trump dan pendudukan Israel serta menegaskan bahwa kota suci tersebut adalah ibukota negara Palestina.

BY 4adminEdited Mon,26 Mar 2018,09:40 AM

Jenewa, SPNA - Organisasi Parlemen Internasional, Inter-Parliamentary Union (IPU) Minggu (26/03/2018) menetapkan keputusan menentang deklarasi Presiden AS Trump dan pendudukan Israel serta menegaskan bahwa kota suci tersebut adalah ibukota negara Palestina.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang IPU di Jenewa, dimana sebagian besar anggota sidang mendukung  proposal yang dibuat oleh parlemen Palestina, Bahrain, Kuwait dan Turki untuk mengambil tindakan atas dampak dari deklarasi AS yang menetapkan bahwa Al-Quds ibukota bagi Israel.

IPU menyatakan akan menentang seluruh tindakan yang merusakan situasi hukum,sejarah terhadap kota Yerusalem.

 Selain itu IPU juga menganggap deklarasi AS adalah pelanggaran berat terhadap hukum internasional serta resolusi PBB terkait.

Ketua Delegasi Palestina untuk IPU, Azzam Ahmad menyampaikan apresiasi atas sikap IPU yang mendukung Yerusalem, dimana hal ini dipandang kemenangan bagi rakyat Palestina, dalam menentang pelanggaran yang dilakukan AS terhadap Yerusalem.

Sebelumnya Presiden AS Donald Trump, Rabu (06/12/2017) menetapkan secara resmi bahwa seluruh wilayah Al-Quds adalah ibukota bagi Israel serta akan merelokasi kedubesnya ke kota suci tersebut bertepatan dengan peringatan tragedi Palestina Mei mendatang.

Keputusan Donald Trump tersebut memberikan lampu hijau bagi Israel untuk meningkatkan pencaplokan wilayah dan pembangunan ilegal di kota suci tersebut.

Majelis Umum PBB, Kamis (21/12/2017) menetapkan sebuah resolusi dengan dukungan 128 negara bahwa status Al-Quds harus diselesaikan melalui perundingan langsung antara Palestina dan Israel, sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB terkait.

Pertengahan Januari lalu,   Dewan Pusat Palestina mengumumkan, bahwa Palestina  akan menangguhkan pengakuan terhadap kedaulatan Israel sampai Israel mengakui kedaulatan Palestina di perbatasan 1967 serta menghentikan  pendudukan terhadap Yerusalem Timur dan permukiman ilegal.

leave a reply
Posting terakhir